Kejati NTB Ajukan Kasasi Usai Vonis Gde Aris Dipangkas Jadi Tiga Tahun
Mataram (NTBSatu) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB merespons rendahnya vonis banding terhadap I Gde Aris Chandra, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Jaksa menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami kasasi per hari ini,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid kepada NTBSatu, Selasa 2 Juni 2026.
Ada beberapa pertimbangan mengapa kejaksaan menempuh jalur kasasi. Utamanya terkait putusan terhadap Gde Aris yang disebut terlalu rendah dari tuntutan. Menurut Harun, vonis banding majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) NTB terhadap salah satu dari dua terdakwa tersebut tidak mencerminkan keadilan.
“Menurut pendapat kami, putusan tersebut belum mencerminkan nilai keadilan bagi korban,” tegas mantan Kasi Intelijen Kejari Mataram tersebut.
Sementara untuk terdakwa I Made Yogi Purusa Utama, sambung Harun, pihaknya belum menentukan sikap. Mereka saat ini masih menunggu bagaimana langkah hukum dari terdakwa Yogi.
“Kalo Yogi, kami tunggu apakah dia kasasi atau tidak,” ungkapnya.
Vonis Banding Dua Terdakwa
Sebelumnya, vonis terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama meningkat menjadi 15 tahun penjara. Sementara terdakwa I Gde Aris Chandra turun menjadi tiga tahun penjara dari sebelumnya delapan tahun penjara.
Hal itu berdasarkan putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi NTB. Dalam amar putusan, hakim menilai terdakwa Yogi terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Kemudian perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstruction of Justice).
Hal itu sesuai dengan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” bunyi amar putusan tersebut.
Selain itu, hakim turut juga pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi restitusi kepada Elma Agustina, istri Brigadir Nurhadi. Nilainya sebesar Rp385 juta subsider dua tahun kurungan pengganti. Angka itu berdasarkan penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R.6128/5.2.HSKR/ LPSK/10/2025.
Sementara untuk I Gde Aris Chandra hukumannya turun menjadi tiga tahun dari putusan hakim tingkat pertama selama delapan tahun penjara. Sama seperti Yogi, hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Gde Aris. Yakni membayar restitusi kepada istri Brigadir Nurhadi senilai Rp385 juta subsider dua tahun kurungan pengganti.
Akhir putusan, majelis hakim banding menyatakan seluruh barang bukti untuk dikembalikan kepada penuntut umum. Tujuannya untuk digunakan dalam perkara atas nama Misri Puspita Sari.
Sebelumnya, majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama memvonis Yogi dengan hukuman 14 tahun penjara. Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian menghukum terdakwa membayar dana restitusi senilai Rp385 juta subsider dua tahun penjara.
Sementara Gde Aris Chandra divonis dengan pidana penjara selama delapan tahun. Kemudian hakim juga menjatuhkan hukuman pembayaran ganti rugi Rp385 juta subsider dua tahun kurungan pengganti.
JPU sebelumnya menuntut terdakwa Gde Aris Candra dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara. Sementara terdakwa Yogi dituntut lebih tinggi, yakni 14 tahun penjara. (*)




