Kuota Nasioanal Dipangkas, Pasokan LPG 3 Kilogram di Sumbawa Tidak Berkurang
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pengendalian LPG 3 kilogram di Kabupaten Sumbawa menghadapi persoalan serius pada jalur distribusi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menilai pengawasan harus menyentuh tingkat penerima manfaat agar LPG subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya, S.T., M.M., menilai pemerintah perlu mengatur distribusi LPG 3 kilogram secara lebih presisi. Ia melihat persoalan muncul ketika harga LPG di tingkat agen sudah mengikuti ketentuan, tetapi proses penjualan di tingkat bawah masih membuka celah permainan harga.
“Kami sudah mulai mencoba bagaimana LPG 3 kilogram ini sampai pada level penerima manfaat betul-betul diatur dan diawasi lebih presisi,” ujar Ivan dalam rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Kabupaten Sumbawa, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Ivan menjelaskan, pemerintah tidak akan mampu mengendalikan harga jika masyarakat dapat membeli LPG subsidi secara bebas dari pihak yang tidak masuk dalam rantai distribusi resmi. Kondisi itu juga membuka peluang oknum membeli LPG dengan harga lebih tinggi dari pangkalan.
“Kalau dari atas sudah diatur semuanya, tetapi sampai pada level bawah tidak diatur dan dijual secara bebas, bagaimanapun cara kita memantau tidak akan bisa,” tegasnya.
Sales Branch Manager NTB IV Gas, Irfan Nur Mahmudin, menjelaskan pemerintah pusat memangkas kuota LPG 3 kilogram secara nasional pada 2026. Pemangkasan itu mencapai sekitar 6,5 persen.
Namun, Pertamina tidak langsung mengurangi penyaluran LPG 3 kilogram di Pulau Sumbawa. Pertamina tetap menjaga pasokan berdasarkan realisasi kebutuhan masyarakat pada tahun sebelumnya.
“Kita secara penyalurannya dan realisasinya terus memasok sesuai dengan realisasi tahun sebelumnya. Tujuannya karena kebutuhan masyarakat memang tinggi,” jelas Irfan.
Data Pertamina menunjukkan realisasi LPG 3 kilogram di Pulau Sumbawa bahkan sudah melewati kuota sebesar 1,2 persen. Kondisi itu membuat Pertamina tetap menjaga kelancaran pasokan agar pengurangan kuota nasional tidak langsung memicu kelangkaan di tingkat masyarakat.
Pertamina juga menyiapkan tambahan pasokan atau extra dropping dan pasokan fakultatif pada momentum tertentu. Langkah itu berlaku saat hari libur dan hari besar untuk menjaga ketersediaan LPG di pangkalan.
Distribusi Harus Sampai Penerima Manfaat
Irfan menjelaskan alur distribusi LPG 3 kilogram mulai dari pengisian di SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji), kemudian agen menyalurkan LPG ke pangkalan. Dari pangkalan, masyarakat menerima LPG sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertamina juga mengingatkan sejumlah kelompok usaha tidak boleh menggunakan LPG 3 kilogram subsidi. Kelompok tersebut mencakup restoran, hotel, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, usaha jasa las, serta sejumlah kegiatan usaha lainnya sesuai ketentuan Kementerian ESDM.
Namun, pemerintah dapat memberikan LPG 3 kilogram kepada nelayan dan petani melalui program konversi energi. Program tersebut mengubah penggunaan bahan bakar minyak untuk mesin menjadi LPG 3 kilogram dengan mekanisme dan persyaratan tertentu.
Irfan mendorong pemerintah daerah ikut memperkuat program konversi tersebut. Menurutnya, konversi dapat membantu menyesuaikan kuota dengan kebutuhan sektor pertanian dan perikanan secara resmi.
Sementara itu, Ivan menilai pemerintah perlu mempersempit celah distribusi LPG subsidi agar masyarakat tidak berhadapan dengan permainan harga. Ia menekankan pentingnya pengawasan hingga tingkat pangkalan dan penerima manfaat.
Bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa, pengendalian LPG 3 kilogram tidak cukup hanya mengandalkan ketersediaan stok. Pemerintah juga perlu memastikan setiap tabung bergerak melalui jalur distribusi yang tepat dan sampai kepada masyarakat yang berhak. (*)




