Dinkes NTB Bantah Isu Dokter Internsip Jaga IGD Tanpa Pendamping
Mataram (NTBSatu) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi NTB membantah narasi di media sosial terkait peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Peserta PIDI diduga menjaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) secara mandiri tanpa pendampingan dokter definitif di salah satu puskesmas di Lombok Barat.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM.MARS., menegaskan peserta PIDI sudah melakukan pekerjaannya sesuai regulasi.
“Berdasarkan hasil monitoring dan klarifikasi lapangan, kami menyatakan informasi yang menyebutkan bahwa peserta PIDI menerima tugas berjaga di IGD pada siang hari secara penuh selama enam bulan tanpa pendampingan dokter organik tidak benar,” katanya dalam keterangan tertulis pada Senin, 5 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut merespons unggahan akun media sosial yang memuat keluhan terkait pengerahan dokter internsip untuk mengisi kekosongan jadwal jaga IGD siang selama enam bulan tanpa supervisi aktif dari dokter organik.
Klarifikasi Draf Jadwal
Tim gabungan Dinkes Provinsi NTB, Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) NTB, dan Dinkes Kabupaten Lombok Barat langsung menggelar verifikasi lapangan dengan menghadirkan pimpinan wahana, dokter pendamping, serta peserta PIDI.
Dinas Kesehatan NTB mencatat, sebanyak 16 peserta PIDI mulai bertugas di Kabupaten Lombok Barat sejak 21 September 2026. Selama periode 23-30 September 2026, para peserta murni menjalani proses orientasi dan observasi pelayanan.
Pengelola wahana tidak memberikan tugas pelayanan pasien maupun jadwal jaga IGD sebelum Surat Izin Praktik (SIP) peserta terbit. Pengelola wahana baru menyusun rancangan jadwal kerja setelah SIP terbit pada 1 Oktober 2026.
Namun, rancangan tersebut masih berstatus draf awal yang memerlukan pembahasan bersama antara peserta dan dokter pendamping. Kekhawatiran peserta terhadap opsi draf jadwal tersebut kemudian keluar dari ruang diskusi internal.
“Informasi yang beredar awalnya berasal dari ruang diskusi atau berbagi informasi internal antarpeserta PIDI mengenai kekhawatiran terhadap opsi jadwal jaga siang yang pada saat itu masih berupa rancangan dan belum final,” ujarnya.
Pengawasan Ketat Wahana
Dinas Kesehatan NTB menegaskan, penyelenggaraan internsip berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026. Aturan tersebut mewajibkan pendampingan penuh dan melarang pemanfaatan peserta internsip sebagai pengganti dokter organik.
“Prinsipnya, peserta internsip harus mendapatkan lingkungan pembelajaran yang aman dan supervisi yang memadai. Sementara masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berorientasi pada keselamatan pasien,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tetap memperketat fungsi monitoring dan evaluasi di seluruh wahana PIDI di NTB. Pengawasan berkala meliputi evaluasi jadwal kerja, kecukupan supervisi dokter pendamping, kondisi lingkungan kerja, hingga kejelasan mekanisme pengaduan peserta. (*)




