Headline NewsHukrim

Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Covid-19

Mataram (NTBSatu) – Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 Tahun 2020 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin, 5 Oktober 2026.

Keenamnya adalah mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin. Berikutnya, Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB Chalid Tomassoang Bulu, PPTK M Hariyadi selaku Wahyudin (PPTK), Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB. 

Terakhir, Dewi Noviany yang saat itu menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

IKLAN

JPU mendakwa para terdakwa berdasarkan Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasai 126 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Mila Melinda menyebut, terdakwa Wirajaya mempersiapkan sejumlah dokumen untuk pengadaan masker. Seperti surat pesanan, surat perintah mulai kerja (SPK), berita acara perhitungan bersama (BAPB), berita acara serah terima hasil pekerjaan, berita acara pembayaran, dan kuitansi pembayaran.

Ia menyiapkan surat itu bersama terdakwa Chalid Tomassoang Bulu, M Haryadi Wahyudin. “Tetapi surat itu dibuat tanggal mundur,” katanya membacakan dakwaan di ruang sidang.

IKLAN

Menurut jaksa, tindakan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) huruf E angka 3.

Tidak hanya itu. Tindakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Lembaga LKPP nomor 13 tahun 2018. Isinya, tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat angka 2.2.2.

Setelah surat selesai, Wirajaya selaku kepala dinas mengajukan surat permohonan pencairan BTT (Belanja Tidak Terduga) ke BPKAD NTB.

Berangkat dari itu, BPKAD NTB selanjutnya mencairkan dana BTT secara bertahap ke rekening bendahara Dinas Koperasi dan UMKM. 

Rinciannya, pertama sebanyak Rp1 miliar pada April 2020. Berikutnya, 3 April tahun 2020 sebanyak Rp500 juta dan tanggal 24 April 2020 Rp500 juta. 

Setelah itu, saksi Sulmiati selaku bendahara Dinas Koperasi dan UMKM NTB melaporkan pencairan dana tersebut ke Wirajaya. Terdakwa M Haryadi dan Tomassoang menyaksikan hal tersebut.

“Wirajaya memerintahkan saksi Sulmiati menarik uang secara tunai untuk seluruh pembayaran pengadaan masker. Selanjutnya uang yang ditarik diserahkan ke terdakwa Haryadi,” ungkap Mila.

Menurut jaksa, tindakan tersebut bertentangan dengan Pergub Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penetapan transaksi non tunai. Sebab, penarikan uang itu seharusnya dipotong pajak terlebih dahulu. 

Setelah pelaksanaan tahap pertama selesai, Dinas Koperasi dan UMKM NTB melaksanakan pengadaan masker tahap dua dengan melibatkan 31 UKM.

Saat hendak pelaksanaan tahap dua dilakukan, Rabiatul Adawiyah menemui Tomassoang dan Hariyadi. Ia meminta agar mengakomodir UKM yang dibawanya. “Nama UKM yang diajukan adalah UD Alya Tailor,” jelasnya. 

Selanjutnya Rabiatul meminta UD Alya Tailor menjahit masker sebanyak-banyaknya. Masker dipesan dengan harga Rp4.500 per unit. Padahal, harga dari dinas Rp9.900 per unit.

“Total UD Alyas Tailor menerima pemesanan sebanyak 35.000 biji masker,” beber JPU. 

Namun, pada saat pembayaran, M Haryadi meminta UD Alya menandatangani berita acara penyelesaian pekerjaan dengan jumlah masker 35.456 buah. Karena tindakan tersebut terdapat kelebihan pembayaran sejumlah 456 buah.

Selain UD Alya, Rabiatul juga menawarkan pengerjaan masker ke Fauzi selaku pemilik UD Karya Mandiri. Padahal Rabiatul mengetahui, UD Karya Mandiri tidak pernah mengerjakan proyek tersebut. “Total masker yang diminta dibuat sebanyak Rp 16 ribu buah,” ujarnya. 

Ditentukan per buah masker dihargai Rp 1.500. Padahal harga masker sudah ditentukan yakni Rp 9.900 per buah. 

Pada pengadaan tahap dua tersebut, terdakwa Wirajaya sempat menunjuk PPK lain untuk mengerjakan proyek tersebut. Pertama menunjuk Yudi Mindharto dan Santi Meitasari. “Hanya saja mereka menolak dengan alasan pekerjaan sudah berjalan,” ucapnya.

Saat mereka ditunjuk jadi PPK, Wirajaya sempat menjanjikan promosi jabatan. Tetapi mereka tetap menolak. 

Setelah itu, Wirajaya menunjuk Kamaruddin sebagai PPK, setelah pekerjaan tahap dua pekerjaan hampir selesai. 

Selain Rabiatul, pada pengerjaan masker tahap dua melibatkan Dewi Noviany. Ia meminta Wirajaya untuk terlibat dalam pengerjaan masker sejumlah 48 ribu buah untuk wilayah Pulau Sumbawa. Dari proses pengadaan masker, Dewi Noviany menerima keuntungan Rp117.192.179.  

Pada tahap dua, BPKAD NTB mentransfer dana pengadaan sejumlah Rp9,44 miliar. Berdasarkan catatan, Dinas Koperasi dan UMKM NTB terdapat hutang yang belum terbayarkan ke UKM Rp8.538.189.800.

“Muncul selisih antara uang di transfer daerah dengan jumlah hutang masker yang harus dibayarkan dinas,” ungkapnya. 

Atas adanya pembayaran tersebut terdakwa Rabiatul Adawiyah menerima keuntungan dari UD Alya. 

Pada pembayaran pertama, UD Alya mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri Nomor 1610001411755 atas nama Hj. Rabiatul Adawiyah sejumlah Rp194.656.750 pada 19 Juni 2020.

Rabiatul Adawiyah bersama suaminya Wirajaya Kusuma telah menerima keuntungan dari seluruh pengadaan masker mencapai Rp342.644.190 dari sejumlah UKM. 

Berdasarkan data, jumlah anggaran pengadaan masker yang digelontorkan Pemprov NTB mencapai Rp11,8 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, muncul kerugian keuangan negara mencapai Rp1.579.897.072. 

Rinciannya, dari pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan pembayaran pajak Rp1.261.739.495. Kemudian uang pembayaran uang yang dinikmati Rabiatul dan Dewi dikarenakan tidak mampu dipertanggungjawabkan. (*)

Artikel Terkait