HukrimKota Bima

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Malaungi

Kota Bima (NTBSatu) – Persidangan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin, 13 Juli 2026. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, JPU, Syahrul Rahman, secara tegas meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. 

Syahrul menyatakan, pembacaan surat dakwaan pada persidangan sebelumnya telah tersusun secara cermat. Ia menyebut, semuanya telah jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

IKLAN

“Kami Jaksa Penuntut Umum, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan. Untuk menolak perlawanan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Malaungi untuk seluruhnya,” tegasnya.

Sebelumnya, pembacaan eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 6 Juni 2026 lalu, meliputi surat dakwaan kabur (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi Pasal 75 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025).

Kemudian, pihak terdakwa menyebut surat dakwaan tidak lengkap atau salah kualifikasi pasal. Serta, dakwaan bertentangan dengan barang bukti atau tidak berdasar.

IKLAN

Syarat Formil dan Materiil Telah Terpenuhi

Syahrul memaparkan, syarat formil maupun materiil dalam surat dakwaan telah terpenuhi secara utuh. 

Surat dakwaan tersebut telah memuat identitas lengkap terdakwa. Serta menguraikan secara cermat locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) pada pendakwaan tindak pidana.

Menurut Syahrul, hakim harus mengesampingkan keberatan pihak terdakwa yang menyebut surat dakwaan kabur atau obskur libel. Sebab, pemeriksaan identitas terdakwa telah berlalu dan tervalidasi oleh terdakwa sendiri di awal persidangan. 

Lebih lanjut, JPU menegaskan, pengajuan materi keberatan selebihnya oleh kuasa hukum terdakwa sudah menyentuh pokok perkara. Maka, pihak terdakwa harus membuktikan dalam tahap pembuktian, bukan pada ranah eksepsi.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan undang-undang dan memohon Majelis Hakim menyatakan sidang atas nama terdakwa Malaungi dilanjutkan untuk memeriksa materi pokok perkara,” tambah Syahrul.

Malaungi menjadi terdakwa, dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman. 

Atas tanggapan dari JPU tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk membacakan putusan sela guna menentukan perkara ini dapat berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi atau tidak. (*)

Artikel Terkait