Penyelidikan Kasus Chromebook Lombok Timur Jilid Dua Berlanjut
Mataram (NTBSatu) – Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2022, terus berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kepala Kejari Lombok, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati mengatakan, penyelidikan masih berkutat di permintaan keterangan saksi-saksi. “Kasus Chromebook itu masih penyelidikan, masih berproses,” ungkapnya.
Kendati demikian, Gusti Ayu memilih tidak merincikan siapa saja para saksi yang dimaksud. Menyusul proses penanganan perkara belum meningkat di tahap penyidikan.
“Kalau soal itu, belum dapat kami ungkap karena perkara masih dalam tahap penyelidikan. Nanti apabila memang sudah ada perkembangan. Sudah bisa naik ke tahap selanjutnya, baru akan nanti kami informasikan lebih lanjut,” bebernya.
Sebelumnya, majelis hakim tingkat banding menyatakan setuju dengan putusan pengadilan tingkat pertama terkait adanya keterlibatan pihak lain di luar para terdakwa kasus tersebut.
Majelis hakim dengan ketua Ahmad Yasin setuju terkait dugaan adanya aliran dana ke Sukiman Azmy sekitar Rp1 miliar dan Juaini Taofik sekitar Rp500 juta.
Mereka memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap Sukiman Azmy dan Muhammad Juaini Taofik.
Sementara Sekda Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik belum merespons konfirmasi terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Upaya permintaan keterangan melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini terbit belum membuahkan hasil.
Vonis Terdakwa
Sebagai informasi, hakim banding memvonis terdakwa As’ad, Salmukin, M Jaosi dan Amrulloh bersalah oleh hakim tingkat banding. Hakim menjatuhi mereka hukuman berbeda-beda.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Amrulloh dan As’ad dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun. Kemudian denda Rp300 juta subsider 100 hari.
Sementara Salmukin dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari. Selain itu, hakim juga menghukum Salmukin membayar uang pengganti Rp2 miliar lebih subsider empat tahun kurungan.
Sedangkan M Jaosi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp350 juta subsider 110 hari. Lalu, membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp238 juta subsider tiga tahun.
Berikutnya terdakwa Libert Hutahaean. Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menghukumnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Terdakwa Lia Anggawari selama tujuh tahun dan enam bulan.
Keduanya juga divonis pidana denda masing-masing Rp 500 juta. Jika denda itu tidak terbayar, maka keduanya harus menjalani hukuman kurungan badan selama 100 hari.
Selain itu, kedua terdakwa dihukum membayar uang pengganti. Untuk terdakwa Lia Anggawari, dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp534 juta. Sedangkan Libert Hutahaean Rp3,2 miliar. Jika uang pengganti itu tidak terbayar, diganti pidana penjara masing-masing tiga tahun dan enam bulan.
Sebagai informasi, pengadaan laptop Chromebook ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp32 miliar. Akibat perbuatan para terdakwa, muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp9,2 miliar. Angka itu berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik. (*)




