Hukrim

Jaksa Periksa Mantan Kepala BPN Sumbawa di Kasus TPPU-Gratifikasi Penjualan Lahan Samota

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi di balik penjualan lahan 70 hektare di Samota, Sumbawa. Subhan diperiksa pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPN Lombok Tengah tersebut. Subhan memberikan keterangan masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Iya, benar,” katanya, Rabu, 3 Juni 2026.

IKLAN

Menyinggung materi pemeriksaan, Harun memilih tak menjelaskannya secara detail. Menyusul proses penyidikan masih berjalan.

Sebagai informasi, dugaan TPPU dan gratifikasi di balik korupsi penjualan lahan Samota, Sumbawa, tinggal penetapan tersangka. Namun, Kejati NTB masih menunggu rampungnya sidang perkara utama korupsi lahan tersebut di Pengadilan Tipikor Mataram.

Di kasus tersebut, kejaksaan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk menelusuri aliran uang tersebut.

IKLAN

“Tinggal penetapan saja,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Minggu, 17 Mei 2026.

Zulkifli tak merinci jumlah dan siapa saja yang akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menyusul proses penyidikan masih bergulir di bidang pidana khusus. “Untuk lengkapnya nanti saja. Ini kan prosesnya masih berjalan,” katanya.

Kendati demikian, kejaksaan menegaskan, proses penetapan tersangka akan dilakukan setelah adanya putusan majelis hakim terhadap perkara utama. Yakni, kasus korupsi penjualan lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota, Sumbawa.

Selama proses penyidikan, kejaksaan telah turun ke Sumbawa. Mereka menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Koordinasi dengan Bidang Pemulihan Aset

Untuk menguatkan langkah penelusuran aset itu, tim penyidik sudah berkoordinasi dengan bidang lain. “Kami koordinasi juga dengan asisten bidang pemulihan aset,” bebernya.

Selain itu, kejaksaan juga telah mempelajari sejumlah dokumen. Salah satu sumber dokumen berasal dari sitaan Kantor BPN Lombok Tengah dan Sumbawa.

Zulkifli menyebut, ada dugaan bahwa Subhan menerima uang gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Untuk informasi, Subhan menjabat Kepala BPN Lombok Tengah pada tahun 2023-2025. Sebelumnya, ia menjabat Kepala BPN Sumbawa periode 2020-2023.

Di kasus korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare di Samota, Subhan menjadi terdakwa bersama dua orang lainnya. Yakni, tim appraisal Muhammad Jan. Kemudian, Pung’s Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP) Pung’S Zulkarnain. (*)

Artikel Terkait

Back to top button