Hukrim

Kuasa Hukum Radiet Resmi Ajukan Banding

Mataram (NTBSatu) – Tim Kuasa Hukum Radiet Adiansyah alias Radiet, resmi mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara dari majelis hakim.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di PN Mataram, Rabu, 10 Juni 2026 lalu. Dalam amar menyatakan, Radiet terbukti menganiaya mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira hingga meninggal dunia.

Perwakilan Kuasa Hukum Radiet, Kusnaini S.H., M.H., mengonfirmasi langkah hukum tersebut.

IKLAN

“Ya, sudah kami ajukan tertanggal 11 Juni 2026, sehari setelah vonis,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 15 Juni 2026.

Materi Memori Banding

Materi utama memori banding dari advokat berfokus penuh pada perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara majelis hakim.

Dua hakim anggota sebelumnya menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Vira meninggal dunia.

IKLAN

Namun, Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin memiliki pandangan hukum yang sangat bertolak belakang dengan kedua anggotanya.

Mukhlassuddin menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah karena ada indikasi kuat keterlibatan pihak orang ketiga.

Kusnaini menilai, keputusan dua hakim anggota hanya berlandaskan pada asumsi sepihak tanpa dukungan saksi mata.

“Apa yang mereka dalilkan, baik oleh dua majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada Radiet itu penuh dengan asumsi dan penuh dengan imajinasi, karena tidak ada yang melihat langsung fakta dan peristiwa itu,” ucapnya belum lama ini.

Oleh karena itu, advokat Radiet menggunakan pandangan hakim ketua sebagai senjata utama untuk membebaskan kliennya di tingkat banding.

Kilas Balik Kasus

Kasus yang menjerat Radiet terhadap pacarnya sendiri ini mencuat setelah penemuan jasad Vira di kawasan wisata Pantai Nipah, Lombok Utara, 27 Agustus 2025 lalu.

Pihak kepolisian kemudian menetapkan Radiet sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan penganiayaan maut ini.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun.

Kini, berkas perkara mengalir ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. (*)

Artikel Terkait