Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Diduga Sabu ke Sumbawa
Lombok Timur (NTBSatu) – Satresnarkoba Polres Lombok Timur menggagalkan dugaan pengiriman sekitar 3 kilogram narkotika jenis sabu ke Pulau Sumbawa melalui Pelabuhan Kayangan, Kecamatan Pringgabaya, Minggu malam, 21 Juli 2026. Polisi menangkap seorang pria berinisial D yang diduga menjadi kurir dalam kasus tersebut.
Personel Polsek KP3 Pelabuhan Kayangan lebih dulu menggelar razia rutin terhadap kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Sumbawa. Saat memeriksa kendaraan, petugas mencurigai gerak-gerik D yang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Polisi menghentikan D, lalu menggeledah badan, pakaian, dan barang bawaannya. Petugas pelabuhan, menyaksikan seluruh proses penggeledahan itu. Polisi kemudian memeriksa sepeda motor Honda Beat milik D.
Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha bersama Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja memimpin penanganan kasus tersebut di lokasi. Satresnarkoba kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mengembangkan penyelidikan.
“Dari hasil pengecekan, anggota menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kurang lebih sekitar 3 kilogram,” ujarnya, Minggu, 21 Juli 2026.
Polisi menemukan satu plastik bening berukuran besar berisi kristal bening di dalam tas punggung yang tersimpan di dashboard sepeda motor. Polisi juga mengeluarkan tas belanja dari bawah jok motor, lalu menemukan dua plastik besar lain yang berisi kristal bening.
Selain itu, Polisi turut mengamankan satu plastik klip berisi empat poket kristal bening, satu unit telepon genggam merek Redmi, dompet berisi identitas diri, serta uang tunai Rp2 juta. Penyidik menduga kristal bening tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
Saat menjalani pemeriksaan awal, D mengaku mengambil sabu tersebut di Kota Mataram. Ia kemudian membawa barang itu menuju Sumbawa Besar menggunakan sepeda motor.
Kapolres mengatakan, pelaku berangkat seorang diri. Polisi juga memperoleh pengakuan bahwa D menerima upah Rp10 juta untuk mengantarkan sabu tersebut. D mengaku masih menyimpan nomor telepon orang yang menyerahkan barang kepadanya.
“Kami memperoleh informasi awal bahwa terduga akan membawa barang itu ke Sumbawa Besar,” ujar Ariakta.
Polisi Lakukan Pendalaman
Penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Timur kini mendalami asal-usul sabu tersebut. Penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Timur juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB untuk mengembangkan kasus dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Pengembangan selanjutnya akan kami laksanakan di Polda NTB karena masih ada jaringan atau target lain yang sedang kami dalami,” katanya.
Polisi menjerat D dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus mendalami asal-usul barang bukti dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)




