Jaksa Buka Suara soal Tuntutan 1,5 Tahun Tiga Terdakwa Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB
Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB membeberkan alasan di balik tuntutan ringan kepada tiga terdakwa kasus gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB.
Menurut jaksa, tuntutan tersebut sudah berdasarkan analisis terhadap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
“Untuk tiga terdakwa, hari ini sudah kami bacakan tuntutan. Pada intinya, tuntutan kepada ketiga terdakwa ini sudah sesuai dengan analisa kami berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” kata perwakilan JPU, Hendarsyah Yusuf Permana usai sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 1 Juli 2026.
Tiga terdakwa itu adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman. Jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Selain itu, Jaksa juga menuntut tiga anggota DPRD NTB itu membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Di antara mereka, hanya terdakwa IJU yang terkena tuntutan tambahan. Yakni membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Menurut Hendar, UP tersebut berasal dari dua pemberian masing-masing Rp200 juta kepada dua saksi, yakni Humaidi dan Yasin. Berdasarkan fakta persidangan, kedua saksi itu kemudian mengembalikan uang tersebut.
Humaidi menitipkan uang tersebut kepada seseorang bernama Hilmi. Sedangkan Yasin mengembalikannya kepada pengacara bernama Habib Al Qutbi.
“Karena duitnya itu sempat diterima lagi oleh saudara Indra Jaya Usman Putra. Jadi dia mempunyai kewajiban membayar uang pengganti. Nilainya masing-masing Rp200 juta, sehingga total Rp400 juta,” jelasnya.
Jaksa menjelaskan, tuntutan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama tim penuntut umum setelah mencermati alat bukti dan keterangan para saksi di persidangan.
Alasan Tuntutan Tidak Maksimal
Hendar juga menanggapi alasan tuntutan tidak maksimal. Padahal pasal yang didakwakan mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
Menurutnya, besaran tuntutan bukan semata-mata mengacu pada ancaman pidana maksimum.
“Kenapa tuntutan itu? Itu sudah merupakan hasil analisa dari tim penuntut umum berdasarkan fakta di persidangan. Tentunya kami berkesimpulan tuntutan yang tepat terhadap para terdakwa adalah seperti itu,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar uang yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara. Menurutnya, uang tersebut merupakan alat yang digunakan dalam tindak pidana. “Itu alat kejahatan,” ucap Hendar.
JPU menambahkan, meski belum terbukti sebagai uang negara, pemberian uang tersebut tetap berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai anggota DPRD. “Kalau sudah ada niat seperti itu, jelas berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota DPRD. Itu yang menjadi dasar,” pungkasnya.
Berikan Uang Kepada Anggota Dewan
Sebelumnya, jaksa menuntut tiga terdakwa pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara pada sidang dakwaan pada Jumat, 21 Februari 2026, terungkap ketiganya pernah memberikan uang ratusan juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Uang itu sebagai barang bukti adanya tindak pidana gratifikasi di lingkup legislatif pada tahun 2025.
JPU dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Acip menyerahkan uang Wahyu Apriawan Riski di Lombok Timur sebesar Rp150 juta. Kemudian untuk Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp200 juta. Berikutnya, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta. Total uang yang diserahkan Acip senilai Rp950 juta.
Sedangkan untuk terdakwa IJU, ia menyerahkan masing-masing Rp200 kita kepada Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin. Sehingga total uang “siluman” dari tangan politisi Demokrat tersebut senilai Rp1,2 miliar.
Berikutnya, terdakwa Hamdan Kasim menyerahkan total uang Rp450 juta pada periode Juni-Juli 2025. Rinciannya, untuk Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, Nurdin Marjuni Rp180. (*)




