Pemkab Sumbawa Barat Perketat Pengawasan Elpiji Tiga Kilogram
Sumbawa Barat (NTBSatu) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat saat ini terus memperketat pengawasan distribusi elpiji tiga kilogram.
Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak menyisir sejumlah pengecer gas melon di wilayah Seteluk dan Poto Tano.
Langkah tegas ini bertujuan memastikan pasokan gas bersubsidi aman bagi warga. Selain itu, petugas ingin memastikan harga jual di tingkat pengecer tidak melebihi aturan pemerintah.
Kasat Pol PP KSB, Syarifuddin menjelaskan, jajarannya berfokus pada kesesuaian harga di lapangan. Maka dari itu, ia menegaskan hal tersebut saat memimpin tim gabungan menyisir sejumlah wilayah operasional.
“Kami melakukan pengecekan harga jual agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi atau HET,” ujar Syarifuddin, Rabu, 1 Juli 2026.
Selanjutnya, tim gabungan langsung memeriksa label harga di setiap toko yang mereka datangi. Bukan hanya itu, mereka juga menggali keterangan mengenai asal pangkalan penyalur gas melon tersebut.
Alhasil, petugas menemukan beberapa pangkalan nakal saat melaksanakan pengawasan intensif selama dua hari terakhir. Ternyata, pangkalan tersebut melakukan pelanggaran dalam pendistribusian maupun penjualan produk subsidi itu.
Sanksi Tegas Pangkalan Nakal
Kepala Dinas Koperindag Sumbawa Barat, Suryaman, menegaskan komitmennya untuk menghukum pangkalan yang melanggar aturan. Bahkan, ia memastikan sanksi tegas menanti para pelaku usaha yang terbukti curang.
“Kami akan menindaklanjuti temuan pelanggaran ini dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan,” ucap Suryaman.
Sementara itu, pemerintah daerah berkomitmen menjalankan kegiatan pengawasan ini secara rutin dan berkelanjutan. Tentu saja, langkah tersebut menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap hak-hak masyarakat miskin.
Sebab, penyalahgunaan distribusi elpiji ukuran tiga kilogram sangat merugikan warga yang berhak menerima. Oleh sebab itu, pemerintah daerah menaruh perhatian khusus pada kasus ini.
Suryaman kembali mengingatkan, komoditas bersubsidi ini memiliki sasaran pengguna yang sangat spesifik. Oleh karena itu, ia mengimbau agar pelaku usaha tidak mengambil keuntungan sepihak dari hak rakyat.
“Gas subsidi adalah hak masyarakat yang berhak, bukan untuk pihak yang menyalahgunakan,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal distribusi energi ini. Oleh karena itu, warga harus berani melaporkan setiap tindakan mencurang di lingkungan sekitar mereka.
Sebagai contoh, masyarakat bisa melaporkan pengecer atau pangkalan yang menimbun barang ke instansi terkait. Nantinya, laporan mengenai penjualan di atas HET juga akan langsung mendapat tindak lanjut.
Maka dari itu, Syarifuddin meminta masyarakat tidak ragu menghubungi petugas jika melihat adanya kecurangan distribusi. Terlebih lagi, beliau menjamin kerahasiaan identitas setiap warga yang berani memberikan laporan valid.
“Segera laporkan kecurangan kepada Dinas Koperindag atau Satpol PP Kabupaten Sumbawa Barat,” pungkas Syarifuddin. (*)




