OpiniWARGA

Aset Jangan Dihibahkan Dulu!

Oleh: Sambirang Ahmadi – Anggota DPRD NTB dan Ketua Komisi III

Gubernur NTB menyampaikan bahwa hibah aset daerah akan dihentikan sementara. Moratorium. Saya suka arah kebijakan ini. Saya setuju. Bahkan, saya pikir ini langkah yang wajib didukung DPRD secara kelembagaan. Karena ini bukan sekadar soal aset, tapi soal cara kita memperlakukan warisan rakyat.

Aset semestinya tidak boleh jadi beban. Tapi sumber daya produktif. Aset harus jadi mesin PAD: disewakan, dimanfaatkan secara terbuka, dikembangkan lewat kerja sama. Jangan mudah dihibahkan. Aset tidak boleh tidur. Harus bisa hidup dan bekerja. Seperti kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, ‘aset negara harus bisa produktif. Kalau hanya dicatat tanpa bisa menghasilkan manfaat ekonomi, itu sama saja menumpuk barang di gudang berdebu.’

NTB punya begitu banyak aset: tanah di lokasi strategis, bangunan eks kantor, fasilitas pariwisata, hingga sarana ekonomi produktif. Tapi belum semuanya maksimal sebagai mesin PAD.

Saya mendukung penuh langkah Gubernur untuk memasukkan seluruh aset daerah ke dalam proses revaluasi dan reappraisal. Ini bukan hanya logis, tapi memang amanat regulasi.

IKLAN

Bagaimana kita bisa memanfaatkan aset kalau kita sendiri belum tahu nilainya?

Kita butuh data terbaru, nilai riil, dan potensi manfaat dari setiap bidang tanah, setiap bangunan, setiap jengkal ruang milik Pemprov. Dari situlah nanti kita bisa menetapkan strategi: apakah disewakan, dikerjasamakan, atau dimanfaatkan langsung.

Menurut laporan BPK, nilai aset tetap Pemerintah Provinsi NTB mengalami penurunan yang signifikan. Pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp10,45 triliun, turun dari Rp11,23 triliun pada tahun sebelumnya. Ini berarti terjadi penurunan nilai aset tetap sebesar lebih dari Rp780 miliar hanya dalam satu tahun.

Tidak hanya itu, BPK juga mencatat adanya kelemahan dalam pengelolaan aset: aset belum tercatat, tidak dimanfaatkan secara optimal, dan minim pelaporan pemanfaatan aset. Masalah ini terus berulang setiap tahun, dan menjadi temuan rutin dalam LHP BPK.

Padahal kalau kita melihat realisasi 2024, pendapatan dari seluruh aset daerah hanya tercatat sekitar Rp88,2 miliar, terdiri dari:
– Retribusi pemanfaatan dan pemakaian kekayaan daerah: Rp7,94 miliar;
– Dividen dari BUMD: Rp79,9 miliar;
– Hasil penjualan BMD: hanya Rp394 juta.

IKLAN

Nilai ini jelas sangat kecil dibanding potensi dan nilai buku aset yang kita miliki.

Moratorium hibah bukan soal enggan bersedekah. Tapi soal menggeser pendekatan. Dari sekadar memberi, ke membangun ekosistem manfaat. Aset yang dulu dipandang beban, bisa jadi ekosistem UMKM. Lahan tidur bisa diubah jadi kebun produktif. Gedung kosong bisa disulap jadi co-working, klinik, atau rumah produksi.

Kita tak lagi bicara aset sebagai inventaris, tapi sebagai alat untuk mengurangi ketergantungan fiskal. Saat ini, PAD NTB masih dominan di pajak kendaraan. Transfer dari pusat bisa naik-turun. Tapi kalau kita punya 100 aset aktif, dan masing-masing menyetor antara 500 juta hingga 1 miliar setahun—kita bicara Rp50  hingga 100  miliar APBD yang tidak datang dari pajak atau pinjaman.

Sebagai Pimpinan Komisi yang membidangi Keuangan dan Aset di DPRD NTB, saya ingin menyampaikan dengan jelas: kami mendukung penuh kebijakan moratorium ini. Bahkan, kami siap mengawal percepatan revaluasi dan pemanfaatan aset yang sehat, adil, dan menguntungkan rakyat.

NTB punya terlalu banyak aset untuk dibiarkan tidur. Kini saatnya mereka kita bangunkan. Kita beri tugas. Biar mereka ikut bekerja — untuk membiayai pembangunan kita sendiri.

Aset adalah amanah. Dan amanah harus dijaga. Bukan dilepas, tapi dimaksimalkan. Jangan sampai terus berulang jadi temuan. Harus kita ubah menjadi sumber kebanggaan dan manfaat. (*)

Berita Terkait

Back to top button