Oleh: Fahrul Ramadhan – Kesatuan Perjuangan Rakyat
Banyak partai politik yang telah bersikap terkait pemilihan Kepala Daerah dipilih langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di antaranya Partai Golkar disampaikan langsung oleh Bahlil Lahadalia, Partai Gerinda disampaikan oleh Sugiono, Partai Amanat Nasional juga mendukung, PKB melalui Muhaimin Iskandar, menambah kan “agar gubernur dipilih langsung oleh presiden, sementara bupati dan wali kota dipilih oleh DPR”, dikutip dari Tirto.id, 29 Desember 2025.
Kelihatannya partai besar tengah mengkonsolidasikan perspektif dan langkah ke depan, diperkuat dengan pertemuan terbatas antara Julkifl Hasan (PAN), Muhaimin Iskandar (PKB), Bahlil Lahadalia (Golkar), Dasco (Gerinda), pertemuan yang berlangsung di kediaman Bahlil, Senin, 29 Desember 2025. Pertemuan tersebut menurut saya, sebagai upaya untuk meluaskan gagasan perubahan sistem pemilihan kepala daerah tersebut.
Usulan untuk mengubah pilkada jadi pemilu tak langsung sebenarnya pernah terjadi 2014. Sempat disepakati DPR, namun usulan ini kemudian ditentang dan dibatalkan Presiden RI kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Apakah hari-hari ini Partai Demokrat sudah berubah cara pandang dengan mendukung proses perubahan tersebut, atau masih menentang seperti sikap PDIP sekarang?
Kalau kita bertanya, di mana posisi rakyat kalau DPRD yang memilih kepala daerah? Dalam demokrasi prosedural seperti yang diterapkan di Indonesia. Pada dasarnya, DPRD dipilih oleh rakyat, DPRD memilih kepala daerah, artinya, semua bersumber dari rakyat. Posisi rakyat tidak kehilangan kadar politiknya, hanya saja polanya dirubah. Rakyat tetap menjadi bagian yang tidak memiliki partisipasi aktif dalam proses demokrasi di Indonesia.
Kalau alasan lainnya soal efisiensi anggaran? Untuk membuat pemilihan agar efisien tidak harus diubah polanya, tapi bisa diterapkan pemilihan berbasis digital, pengaturan institusi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya sebatas lembaga Adhoc, dibuat pemilihan secara serentak secara keseluruhan mulai dari tingkat kepala desa sampai presiden, atau cara-cara lain yang tidak mengeliminasi pemilihan secara langsung oleh rakyat.
Siapa yang Diuntungkan Jikalau Kepala Daerah Dipilih Langsung oleh DPRD?
Perubahan terhadap sistem Pemilihan Umum di Indonesia memang harus dilakukan secara totalitas. Tidak hanya pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur pemilihan Kepala Daerah, tapi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 tentang Pemilu harus dilakukan perubahan total juga, baik dari teknis pengunaan digital (pemilihan berbasis digital), dan paling urgensi terkait kesetaraan hak politik.
Refleksi panjang setelah reformasi bukan malang menghadirkan sistem demokrasi, malah memperkuat eksistensi politik oligarki. Kalau kalian benar-benar paham tetang demokrasi, sebutkan satu saja contoh demokrasi yang sudah diterapkan di Indonesia setelah Reformasi? Kita semua bisa menyaksikan, Undang-Undang Pemilu yang diterapkan hari-hari ini sudah sangat usang dan tidak berorientasi kepada kepentingan rakyat. Pemimpin yang dilahirkan melalui UU Pemilu justru dari kalangan elitis, bagaimana tidak, dalam proses pemilihan wajib mengunakan politik transaksional (money politics).
Untuk menyelaraskan ini semua, perlu dilakukan perubahan mendasar terhadap orientasi UU Partai Politik Nomor 2 tahun 2011, yang kita saksikan hari ini UU Partai Politik lebih ribet pada persoalan-persoalan administratif, sehingga membatasi rakyat secara keseluruhan untuk membangun partai politik.
Kembali ke poin di atas, siapa yang diuntungkan dengan sistem pemilihan kepala daerah dipilih DPRD? Kita semua mengetahui bahwa, anggota DPRD berasal dari partai politik, partai politiknya berasal dari paham komando satu dua orang (bukan keputusan bersama) alias pemilik partainya oligarki, karena dalam parlemen Indonesia saat ini tidak ada partai yang lahir langsung dari rahim rakyat.
Artinya, proses pemilihan kepala daerah tidak akan berubah, malah yang terpilih adalah orang-orang yang berada dalam lingkaran kekuasaan saat ini. Kalau ini diterapkan, kemungkinan besar menurut saya, akan ada pembatasan pembangunan partai politik dan partai politik baru tidak akan berguna apa-apa terkecuali mengekor terhadap partai besar.
Apakah ini upaya untuk mempersempit kedaulatan rakyat? Kedaulatan rakyat seolah menjadi sebuah bangunan besar yang tidak memiliki isi apa-apa. Selama ini, dalam pidato negarawan sering menyampaikan istilah tersebut hanya untuk membungkus kebobrokan. Kedaulatan rakyat tidak tidak mungkin terwakilkan, kedaulatan rakyat hanya ada di tangan rakyat.
Artinya, negarawan tersebut menyampaikan kedaulatannya sendiri. Tidak ada kedaulatan yang diwakili, kalau ada kedaulatan yang diwakilinya itu bukan kedaulatan namanya, maka rakyat harus sadar akan kedaulatannya.
Penerapan pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah menghilangkan sepenuhnya kedaulatan rakyat. Dalam situasi hari-hari ini saja, DPR tidak pernah mewakili suara rakyat, pertanyaan, pernah gak DPR mempertahankan kepada basis konstituennya terkai apa yang harus dilaksanakan dan apa yang mesti dicapai? ini semua tidak dilakukan, apalagi ingin menerapkan pemilihan yang dilakukan kepala daerah di pilih oleh DPRD, jarak rakyat dan kepala daerah akan semakin jauh, mengingat situasi hari-hari ini sebagai fakta demokrasi. (*)
Referensi:
- https://tirto.id/siapa-usulkan-kepala-daerah-dipilih-dprd-daftar-partai-yang-mendukung.



