Perdebatan Wacana Pilkada Lewat DPRD, Antara Berbenah Demi Efisiensi atau Kemunduran Idealisme Demokrasi
Mataram (NTBSatu) – Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD, kembali memantik perdebatan serius. Di tengah kritik yang menyebut gagasan ini sebagai kemunduran demokrasi, sebagian legislator justru melihatnya sebagai langkah korektif untuk menata ulang sistem politik yang dinilai semakin mahal dan sarat transaksi.
Anggota DPRD NTB Fraksi PKB, Akhdiansyah, S.H.I., menilai, Pilkada melalui DPRD merupakan kebutuhan demokrasi Indonesia saat ini. Ia menyebut, sistem Pilkada langsung selama dua dekade terakhir justru melahirkan persoalan serius.
“Kita ini sedang mengkonsolidasikan kembali demokrasi. Demokrasi kita mau diarahkan ke negara sejahtera, welfare state. Tapi Pilkada langsung justru menjadi salah satu penghambat ke sana,” ujar Akhdiansyah kepada NTBSatu, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut Akhdiansyah, Pilkada langsung membuka ruang politik transaksional yang sangat besar di tingkat akar rumput. Demokrasi, katanya, kerap diterjemahkan secara keliru sebagai soal uang.
“Kalau tidak ada uang, tidak dipilih. Itu sudah jadi rahasia publik. Bukan salah rakyat, bukan salah penyelenggara, tapi salah sistem yang memberi peluang transaksi,” jelasnya.
Ia menambahkan, tingginya biaya Pilkada langsung juga memicu fragmentasi sosial dan konflik horizontal di masyarakat. Perbedaan pilihan politik yang semestinya wajar, seringkali berkembang menjadi permusuhan antarkelompok.
“Yang terjadi bukan lagi adu gagasan, tapi saling fitnah. Masyarakat terbelah dan tidak produktif,” tegasnya.
Alasan Efisiensi Anggaran
Dari sisi efisiensi anggaran, Akhdiansyah menyebut, satu Pilkada langsung di tingkat kabupaten bisa menghabiskan puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Jika Pilkada melalui DPRD, biaya itu bisa turun secara signifikan.
“Kalau lewat DPRD, mungkin hanya 1–2 miliar. Selisih puluhan miliar itu bisa kita alihkan untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Akhdiansyah menekankan, Pilkada melalui DPRD bukanlah tujuan akhir demokrasi. “Kita ini jeda dulu. Kalau ekonomi sudah kuat, pendidikan politik masyarakat meningkat, bahkan bisa saja 5–10 tahun ke depan kita kembali ke pemilihan langsung dengan sistem e-voting,” katanya.
Suara Kalangan Oposisi
Pandangan tersebut mendapat respons keras Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan, Raden Nuna Abriadi yang menilai, Pilkada melalui DPRD sebagai langkah mundur dari cita-cita reformasi.
Hal tersebut Raden Nuna sampaikan dalam kegiatan diskusi publik oleh PKC PMII Bali Nusra yang bertema “Putusan MK – Kepala Daerah Dipilih DPRD, Demokrasi untuk Siapa?” yang diselenggarakan di Bhumi Resto Cafe, Mataram, Selasa, 20 Januari 2026. Diskusi ini juga menghadirkan Akhdiansyah sebagai pembicara.
“Pilkada lewat DPRD itu mengkhianati semangat reformasi. Kita mencabut kedaulatan dari tangan rakyat,” tegasnya.
Raden Nuna mengingatkan, demokrasi Indonesia dibangun melalui sejarah panjang dan penuh pengorbanan. Mengubah sistem tanpa menyelesaikan akar masalah, menurutnya, sama saja dengan membawa bangsa ini kembali ke praktik politik tertutup.
“Ini seperti kembali ke zaman kegelapan Orde Baru. Ruang demokrasi dipersempit dan diserahkan ke elite,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan publik jika Pilkada dilakukan melalui DPRD. Menurutnya, transaksi politik justru akan bergeser ke ruang yang lebih sulit diawasi.
“Di depan bisa saja dikatakan tidak ada transaksi, tapi di belakang layar siapa yang bisa menjamin?” katanya.
Raden Nuna menilai solusi atas mahalnya Pilkada bukan dengan mengganti sistem, melainkan memperbaiki mekanismenya, termasuk dengan pemanfaatan teknologi.
“Kenapa tidak e-voting? Negara lain sudah berhasil. Kita harus berbenah, bukan mundur,” tambahnya.
Demokrasi Pragmatis Indonesia
Di tengah perdebatan tajam tersebut, Guru Besar UIN Mataram, Prof. Jumarim mencoba menempatkan wacana ini dalam perspektif yang lebih moderat. Ia menilai, perubahan sistem Pilkada tidak perlu disikapi secara berlebihan.
“Konstitusi kita elastis. Indonesia memang selalu pragmatis dalam melihat demokrasi,” ujarnya dalam forum Diskusi Publik yang sama.
Menurut Prof. Dr. H. Jumarim, M.H.I.K., Indonesia masih berada dalam fase belajar dan evaluasi demokrasi. Wacana Pilkada melalui DPRD dapat dipahami sebagai proses transisi menuju sistem yang lebih baik.
“Tidak menutup kemungkinan ke depan kita justru menuju sistem yang lebih fokus, seperti e-voting. Semua ini bagian dari pembelajaran demokrasi,” tambahnya. (Zani)



