Tarik Ulur Wacana Pilkada Lewat DPRD: Pemerintah-DPR Klarifikasi, Parpol Terbelah
Jakarta (NTBSatu) – Wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD, kembali mengemuka dan memantik perdebatan tajam di ruang publik.
Di tengah kekhawatiran masyarakat sipil akan arah demokrasi elektoral, pemerintah dan DPR RI berupaya meredam spekulasi dengan menegaskan belum ada agenda resmi membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Termasuk, skema pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
Pimpinan DPR RI, Komisi II DPR, dan pemerintah sepakat, revisi regulasi Pemilu saat ini fokus pada pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keserentakan Pemilu nasional dan daerah. Bukan mengubah mekanisme pemilihan langsung yang telah berjalan sejak era reformasi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Ia menyebut, wacana kepala daerah lewat DPRD yang ramai menjadi perbincangkan belum pernah menjadi pembahasan secara resmi di DPR.
“Belum ada rencana membahas RUU Pilkada. Wacana yang berkembang di luar itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk dibahas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senin, 19 Januari 2026.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, DPR dan pemerintah berkomitmen menjalankan putusan MK terkait UU Pemilu.
Menurutnya, setiap partai politik memang memiliki gagasan dan rekayasa konstitusional masing-masing. Namun, belum ada pembahasan terkait pemilihan presiden oleh MPR maupun perubahan sistem Pilkada.
“Sehingga kita perlu meluruskan berita simpang siur di masyarakat,” ujarnya.
Penjelasan Pemerintah dan DPR RI
Senada, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, Komisi II mendapat mandat menyiapkan naskah akademik dan RUU perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Revisi tersebut, kata Rifqi, menegaskan dua rezim Pemilu, yakni pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta pemilu legislatif (DPR, DPD, dan DPRD).
Rifqi menjelaskan, pembahasan RUU Pemilu akan mulai Januari 2026 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap pandangan publik. Komisi II akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum dibahas di internal partai politik.
“Tidak ada sedikit pun keinginan politik melakukan itu. Ini penting disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional,” ujarnya.
Dari pihak pemerintah, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menegaskan koordinasi antara pemerintah, pimpinan DPR, dan Komisi II DPR terus berjalan.
Ia menyatakan pemerintah menghormati wacana yang berkembang di masyarakat, namun menegaskan isu Pilkada melalui DPRD belum masuk dalam pembahasan resmi.
“Secara formal, wacana Pilkada dipilih melalui DPRD belum dibahas dan belum masuk Prolegnas,” kata Prasetyo.
Dinamika Sikap Partai Politik
Meski demikian, di luar sikap resmi pemerintah dan DPR, dinamika politik justru menunjukkan perbedaan tajam di antara partai politik.
Usulan Pilkada melalui DPRD mencuat usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar 2025, yang merekomendasikan pemilihan kepala daerah lewat DPRD serta pembentukan koalisi permanen.
Golkar secara terbuka mendorong perubahan tersebut. Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia menyebut, Pilkada melalui DPRD sebagai wujud kedaulatan rakyat dengan penekanan pada partisipasi publik.
“Sekaligus bagian dari upaya perbaikan sistem pemilu proporsional terbuka,” kata Bahlil, Minggu, 21 Desember 2025 lalu.
Dukungan terhadap wacana ini juga datang dari PAN, Gerindra, PKB, dan sebagian elite NasDem. Alasan efisiensi anggaran, mahalnya biaya politik, serta tingginya potensi kecurangan kerap dijadikan dalih.
Gerindra, misalnya, menilai Pilkada lewat DPRD lebih efisien dan dapat menekan ongkos politik yang membebani APBD.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ucap Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, dalam keterangannya, Senin, 29 Januari 2025.
Namun, penolakan keras datang dari PDIP. Partai berlambang banteng itu menilai, penghapusan Pilkada langsung sebagai langkah mundur demokrasi.
Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus mempertanyakan apakah bangsa ini ingin kembali ke masa ketika rakyat tidak terlibat memilih pemimpinnya.
“Pertanyaannya, apakah kita mau mundur ke belakang di mana rakyat tidak terlibat dalam memilih pemimpin mereka? Bangsa-bangsa lain terus berusaha memperbaiki peradaban demokrasi mereka, kenapa kita justru ingin kembali dipangku oleh adab masa lalu yang buruk?” ujar Deddy kepada wartawan, Selasa, 23 Desember 2025 lalu.
Sementara itu, PKS dan Demokrat memilih bersikap lebih hati-hati. PKS menyatakan belum mengambil sikap dan menekankan perlunya kajian mendalam.
Demokrat menyatakan akan sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto, seraya mengingatkan wacana serupa pernah ditolak publik secara masif pada masa lalu.
Respons Pengamat
Di tengah tarik-menarik kepentingan politik tersebut, pengamat politik, Saiful Mujani melontarkan kritik keras. Ia menilai, alasan penghematan anggaran untuk mengembalikan Pilkada ke DPRD tidak berdasar dan berpotensi melemahkan kedaulatan rakyat.
“Ongkos Pilkada langsung untuk lima tahun hanya sepersepuluh anggaran satu tahun makan bergizi gratis,” tulis Saiful melalui akun X, Minggu, 18 Januari 2026.
Saiful mempertanyakan konsistensi argumen efisiensi, terutama di tengah membengkaknya jumlah menteri dan wakil menteri. Menurutnya, dorongan Pilkada lewat DPRD lebih mencerminkan upaya membatasi hak politik rakyat.
Ia mengingatkan, pilihan Indonesia terhadap sistem pemilihan langsung lahir dari pengalaman historis panjang kegagalan sistem parlementer dan MPR-isme yang memicu instabilitas politik.
Amandemen UUD 1945, kata Saiful, justru membawa stabilitas politik nasional dan daerah. “Tidak ada jalan mundur ke belakang,” tegas Saiful. (*)



