Demokrat Kini Dukung Usulan Pilkada Lewat DPRD, Sejalan dengan Prabowo
Jakarta (NTBSatu) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyatakan, dukungan terhadap usulan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD.
Dukungan tersebut sekaligus menegaskan posisi Demokrat yang sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto, terkait sistem pemilihan kepala daerah.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan, partainya berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo dalam menyikapi wacana perubahan mekanisme Pilkada.
“Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” ujar Herman Khaeron dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Januari 2026.
Menurutnya, Pilkada langsung maupun tidak langsung melalui DPRD sama-sama memiliki legitimasi dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia menilai, kedua mekanisme tersebut sah secara konstitusional.
“Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, Pilkada melalui DPRD merupakan opsi yang patut pemerintah pertimbangkan secara serius. Terutama dalam upaya memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik nasional.
Meski demikian, ia menekankan, karena Pilkada menyangkut kepentingan masyarakat luas, pembahasan usulan tersebut harus secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik.
“Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas: apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup. Suara rakyat harus tetap dihormati dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Delapan Fraksi DPR RI Mendukung
Dengan dukungan Demokrat, kini tercatat enam dari delapan fraksi di DPR yang menyatakan dukungan terhadap usulan Pilkada melalui DPRD.
Fraksi-fraksi tersebut antara lain Gerindra, Golkar, PAN, NasDem, PKB, dan Demokrat. Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan variasi mekanisme untuk setiap level daerah dan PDI Perjuangan secara tegas menolak usulan tersebut.
Sikap Demokrat ini menandai perubahan dari posisi sebelumnya. Partai berlambang bintang mercy itu sempat menyatakan penolakan tegas terhadap Pilkada melalui DPRD.
Sejumlah pengurus pusat Demokrat sebelumnya menyinggung, usulan serupa pernah ditolak keras oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat masih menjabat, bahkan hingga diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada.
Beberapa hari sebelumnya, sejumlah kader Demokrat juga masih menyampaikan penolakan. Misalnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Renanda Bachtar menegaskan, partainya pernah menolak usulan tersebut pada 2014.
“Posisi Demokrat klir soal ini. Kami pernah menolaknya di tahun 2014,” ujar Renanda.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman juga sempat menyatakan penolakan terhadap rencana Pilkada melalui DPRD.
Menurut Benny, mekanisme tersebut bukan solusi atas berbagai persoalan Pilkada langsung, seperti tingginya biaya politik, maraknya praktik politik uang, hingga persoalan netralitas aparat negara.
“Menurut saya, kembali ke Pilkada oleh DPRD itu bukan solusi,” kata Benny dalam keterangannya.
Adapun, pembahasan usulan Pilkada melalui DPRD rencananya akan bersamaan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan RUU tersebut berlangsung setelah Lebaran, sekitar April hingga Mei 2026 mendatang. (*)



