Mendagri Tito: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bertentangan dengan UU Pilkada
Jakarta (NTBSatu) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan, wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pilkada. Meski demikian, mekanisme tersebut tidak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal itu Tito sampaikan saat membahas kemungkinan perubahan sistem pemilihan kepala daerah, dalam acara Semangat Awal Tahun (SAT) 2026 by IDN Times di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Menurut Tito, Pasal 18 UUD 1945 hanya mengatur gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis” tanpa merinci mekanisme teknis pemilihannya. Pengaturan teknis tersebut, katanya, justru dalam UU Pilkada yang berlaku saat ini.
“Ini menunjukkan bahwa UUD 1945 tidak pernah melarang pemilihan kepala daerah melalui mekanisme perwakilan DPRD. Yang ada adalah Undang-Undang Pilkada kita mengatur bahwa pemilihan dilakukan secara langsung,” ujar Tito.
Ia menambahkan, apabila pemilihan kepala daerah hendak kembali melalui DPRD, maka hal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. Namun, kebijakan itu tetap melanggar ketentuan dalam UU Pilkada.
“Nah, kalau seandainya mau dikembalikan kepada DPRD, itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Tapi, bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada,” lanjutnya.
Mendagri Tito menegaskan, perubahan sistem Pilkada hanya dapat melalui revisi UU Pilkada, bukan dengan mengubah UUD 1945.
Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah bersama DPR dengan mempertimbangkan aspirasi partai politik dan masyarakat.
“Kalau DPR, pemerintah, partai-partai politik, dan masyarakat ingin mengubahnya kembali kepada DPRD, menurut saya itu gampang. Tinggal mengubah Undang-Undang Pilkada, bukan UUD 1945-nya,” kata Tito. (*)



