
Oleh: Apriadi Abdi Negara – Direktur Masmirah Lombok Law Firm
Proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB sedang berlangsung. Namun, terdapat kejanggalan mencolok: pemanggilan pertama justru ditujukan kepada anggota DPRD baru, sementara Ketua DPRD NTB, yang secara struktural dan politis memegang kendali utama, belum juga dimintai klarifikasi.
Dalam sistem pemerintahan daerah yang diatur oleh UU No. 23 Tahun 2014 serta teknis perencanaan pembangunan berdasarkan Permendagri No. 86 Tahun 2017, Pokir merupakan bagian dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui mekanisme reses. Akan tetapi, dalam praktiknya, Ketua DPRD memiliki peran sentral dalam distribusi Pokir ke dalam dokumen perencanaan daerah melalui SIPD.
Informasi yang beredar menyebutkan Ketua DPRD NTB diduga mengelola Pokir dengan nilai hampir Rp100 miliar per tahun. Oleh karena itu, wajar bila publik mempertanyakan logika penegakan hukum yang menyasar pihak-pihak dengan pengaruh struktural lebih rendah.
Lebih dari itu, terdapat kekhawatiran bahwa proses hukum ini mengandung unsur politisasi penegakan hukum, terlebih ketika dua anggota muda DPRD, Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman, yang dikenal vokal dan kritis terhadap tata kelola Pokir, justru menjadi target awal klarifikasi. Bila proses ini digunakan untuk menekan suara kritis dalam tubuh legislatif, maka terjadi pergeseran dari hukum sebagai alat keadilan menjadi alat kekuasaan.
Aspek lain yang tak kalah serius adalah potensi penyalahgunaan proses hukum untuk menghidupkan kembali Pokir milik mantan anggota DPRD NTB, padahal secara asas legalitas dan kewenangan dalam hukum tata negara, mantan pejabat publik tidak lagi memiliki hak terhadap instrumen anggaran apapun setelah masa jabatannya berakhir.
Prof. Mahfud MD menekankan bahwa kewenangan publik bersifat terbatas pada masa jabatan yang sah. Prof. Jimly Asshiddiqie pun menggarisbawahi pentingnya prinsip pertanggungjawaban vertikal, bahwa siapa yang memiliki kewenangan tertinggi, harus menjadi pihak pertama yang dimintai akuntabilitas.
Bila proses hukum hanya menyasar anggota baru tanpa menyentuh pusat kekuasaan politik anggaran, maka ini bertentangan dengan prinsip equal treatment before the law. Hukum yang responsif, sebagaimana digambarkan oleh Nonet & Selznick, bukan hanya bersandar pada norma tertulis, tetapi juga mampu membaca struktur kekuasaan dan motif di balik pelanggaran.
Karena itu, Kejaksaan Tinggi NTB semestinya memulai proses klarifikasi dari Ketua DPRD NTB, bukan dari ujung terlemah dalam rantai kebijakan Pokir. Proses penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat kompetisi internal partai atau sarana perebutan posisi di parlemen. Bila hukum dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek, maka kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan DPRD itu sendiri akan runtuh. (*)