SOTK Baru Berlaku, DLHK NTB Perkuat Penegakan Hukum dan Gabungkan KPH
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru sebagai bagian dari penataan birokrasi daerah.
Meski demikian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB dipastikan tidak mengalami perubahan struktur organisasi secara signifikan. Melainkan, penguatan fungsi dan penyesuaian nomenklatur bidang agar lebih selaras dengan visi-misi Gubernur NTB.
Sekretaris DLHK NTB, Samsyiah Samad, S.Hut., M.Si., menjelaskan, perubahan dalam SOTK baru lebih menekankan pada penajaman tugas dan fungsi (tusi). Khususnya, dalam upaya optimalisasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
“Secara struktur, DLHK tidak berubah. Yang kami lakukan adalah penataan kembali nama dan fokus bidang agar lebih efektif dan berkinerja,” ujar Samsyiah kepada NTBSatu, Jumat, 9 Januari 2026.
Salah satu perubahan penting terdapat pada bidang yang sebelumnya bernama PKAPESDAE (Perlindungan dan Konservasi Alam, Pengendalian Ekosistem dan SDAE). Dalam SOTK baru, bidang tersebut berganti nama menjadi Bidang Pendekatan Umum dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Samsyiah, perubahan nomenklatur ini bukan sekadar administratif. Melainkan, untuk memperkuat peran penegakan hukum terhadap berbagai persoalan kerusakan lingkungan dan hutan.
“Kami ingin penanganan kasus-kasus kerusakan lingkungan dan kehutanan ditangani oleh bidang yang secara khusus fokus dan lebih berdaya guna,” tegasnya.
Penggabungan KPH di NTB
Selain penataan bidang, perubahan signifikan juga terjadi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Dari sekitar 18 UPTD, DLHK NTB melakukan penggabungan menjadi unit yang lebih efisien.
Pemprov NTB menggabung dua UPTD di bidang lingkungan dan 16 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), menjadi delapan unit pengelolaan KPH yang tersebar di seluruh NTB. Sebagai contoh, KPH Sejorong Mataiyang dan KPH Brang Rea di Sumbawa Barat menjadi KPH Unit 3.
Sementara di Pulau Lombok, KPH Rinjani Barat, KPH Tamura, dan KPH Pelangan-Tasura menjadi KPH Unit 1. Namun, tidak semua KPH. KPH Rinjani Timur tetap berdiri sendiri sebagai KPH Unit 2, karena luas wilayah dan kondisi geografis yang berjauhan.
Penggabungan KPH serupa juga dilakukan di wilayah Sumbawa, Dompu, dan Bima, dengan mempertimbangkan efektivitas pengelolaan dan rentang kendali wilayah.
Meski SOTK baru telah ditetapkan, DLHK NTB masih menunggu proses lanjutan berupa pelantikan pejabat struktural. Namun demikian, Samsyiah memastikan seluruh aktivitas dan layanan DLHK tetap berjalan normal.
“Pelaksanaan tugas berjalan seperti biasa. Mulai dari pengamanan hutan, penataan usaha kehutanan, verifikasi, hingga pendampingan masyarakat di wilayah KPH,” jelasnya.
Terkait perizinan, Samsyiah menyebut hingga saat ini belum ada pengajuan izin kehutanan baru. DLHK masih berfokus pada pembinaan, pemberdayaan, komunikasi, dan akselerasi program. Sementara di sektor lingkungan hidup, proses AMDAL dan UKL-UPL tetap berjalan tanpa terpengaruh perubahan SOTK.
Tetap Bekerja Normal
Ia juga mengungkapkan, dalam proses penataan organisasi, sejumlah pejabat beralih ke jabatan fungsional akibat penggabungan jabatan struktural. Meski demikian, para ASN tersebut tetap berkomitmen menjaga stabilitas organisasi.
“Jabatan fungsional yang diisi setara atau bahkan lebih tinggi dari jabatan sebelumnya. Mereka tetap membantu menjalankan tugas-tugas lama selama masa transisi, agar manajemen organisasi tetap berjalan,” katanya.
Samsyiah menegaskan, perubahan SOTK tidak mengurangi hak maupun kewajiban ASN. Seluruh jajaran DLHK NTB tetap menjalankan tugas pengabdian kepada negara secara profesional.
“Sebagai ASN, kami tetap bekerja seperti biasa. Perubahan ini justru untuk memperkuat kinerja organisasi, bukan melemahkan,” pungkasnya. (Marwah)



