ADVERTORIAL

Mohammad Rum Hadiri Rapat Online Pembahasan Pengunduran Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada

Mataram (NTBSatu) – Pj Wali Kota Bima, Mohammad Rum mengikuti rapat online pembahasan surat edaran Mendagri RI terkait pengunduran diri Pj Gubernur, Bupati atau Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional 2024.

Rapat yang dilaksanakan bersama Biro Pemerintahan dan Orda Setda Provinsi NTB ini dilakukan di Ruang Rapat Wali Kota Bima, Rabu, 22 Mei 2024.

Kegiatan rapat ini bertujuan untuk mendiskusikan dan mendalami surat edaran SE Mendagri RI Nomor: 100.2 . 1 .3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024. Bagi Penjabat Kepala Daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024 wajib mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum jadwal pendaftaran di KPU.

Karena berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-undang nomor 10 tahun 2016, calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota harus memenuhi persyaratan. Termasuk mereka yang kini menjabat Pj Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

IKLAN

Mekanismenya, para pejabat itu mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024 berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ melewati beberapa tahapan penting.

Mereka mesti mengajukan surat pengunduran diri kepada Mendagri, selambat-lambatnya 40 hari sebelum pencalonan. Diketahui, Pilkada serentak 2024 pendaftaran calon akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Otomatis batas akhir pengajuan pengunduran diri adalah 19 Juli 2024.

Setelah mengajukan pengunduran diri, usulan calon pengganti harus segera disiapkan. Surat edaran tersebut mengatur bahwa DPRD Provinsi mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur.

DPRD kabupaten/kota mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati atau wali kota. Usulan ini nantinya disampaikan ke Mendagri sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan penjabat yang baru, sesuai aturan perundang-undangan.

Setelah menerima usulan tersebut, Mendagri selanjutnya mengajukan nama-nama calon kepada Presiden untuk penetapan. Proses ini harus dilakukan dengan cepat, untuk memastikan pelantikan penjabat gubernur yang baru bisa dilaksanakan tepat waktu. Yakni paling lambat satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai.

“Proses ini dirancang untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan daerah selama masa Pilkada,” tutup Mohammad Rum. (KHN/*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button