Lombok Timur (NTBSatu) – Unit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Timur terus memperdalam dugaan korupsi Dana Desa (DD) Aik Dewa, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, periode 2022-2023.
Sejauh ini, Tipikor Polres Lombok Timur telah memanggil Kepala Desa (Kades) setempat, SP, dan sejumlah kepala wilayah (kawil), serta meminta sejumlah dokumen.
Kanit Tipikor Polres Lombok Timur, Ipda Suman Yadi, mengatakan pemanggilan para kawil itu guna memperdalam pemeriksaan dokumen.
“Kita masih memperdalam pemeriksaan dokumennya, baru bisa kita panggil siapa yang dibutuhkan untuk diambil keterangannya,” kata Suman, Selasa, 11 Juni 2024.
Berita Terkini:
- Sektor Tambang Lesu, Gubernur Iqbal Genjot Pariwisata Jadi Pendongkrak Ekonomi
- Milad ke-10, Majelis Ta’lim Darunnajah Al-Irsyadi Gelar Lomba Cerpen Nasional
- Cahaya Wukuf di Arafah, Alarm Spiritual bagi Kepemimpinan Modern
- NTB Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak, Catatkan 900 Kasus
- Alasan Ada Penugasan, Mantan Kadis Dikbud NTB Kembali Mangkir Sidang OTT Kabid SMK
Ia membeberkan, pemeriksaan sejumlah saksi akan dilakukan dalam waktu dekat. Adapun para saksi berasal dari perangkat desa maupun yang lainnya.
“Masih kami penyelidikan. Rencana mau minta keterangan dari beberapa perangkat desanya,” ucapnya.
Pemanggilan saksi, ucap Suman, akan dilakukan setelah pemeriksaan dokumen rampung.
Pemeriksaan itu menurutnya membutuhkan waktu cukup panjang untuk membuktikan dugaan adanya kerugian negara. (MKR)