Penuhi Panggilan Polisi, Kades Aikdewa Serahkan Sejumlah Berkas
Lombok Timur (NTBSatu) – Kepala Desa (Kades) Aikdewa berinisial SP memenuhi panggilan penyidik Polres Lombok Timur terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Didampangi sekretarisnya, SP mendatangi Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu, 17 April 2024.
Selain menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam, SP juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada polisi. Namun ia tak menjelaskan dokumen apa saja yang diserahkan.
“Datang menyerahkan dokumen,” kata SP.
Ia mengungkapkan, pemanggilan itu hanya terkait keluhan masyarakat yang menganggap tidak adanya transparansi anggaran. Ia pun menepis dugaan adanya penyelewengan dana desa olehnya.
Berita Terkini:
- DPRD NTB Kritisi Rencana Pengurangan KPH, Dinilai Berisiko Lemahkan Pengawasan Hutan
- SOTK Baru KCD Dikpora Wilayah IV Sumbawa Terbentuk: Nomenklatur Berubah, Struktur Tetap
- Uji Coba Full Day School di Mataram, Guru Masih Pertimbangkan Hak dan Jam Kerja
- Tugu Mataram Metro: Megah di Mata, Merana di Anggaran
“Semuanya kan sudah dipampang di banner APBDes,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, menanggapi hal tersebut. Ia meminta yang bersangkutan untuk mengikuti proses yang berlaku.
“Harus dihargai, sehingga harus dipenuhi panggilan itu,” kata Salmun.
Sebelumnya, pemanggilan itu tertuang dalam surat polisi Nomor: /544/IV/RES.3.3/2024/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Desa Aikdewa tertanggal 14 April 2024. (MKR)



