Lombok Timur (NTBSatu) – Kepala Desa (Kades) Aikdewa berinisial SP memenuhi panggilan penyidik Polres Lombok Timur terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Didampangi sekretarisnya, SP mendatangi Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu, 17 April 2024.
Selain menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam, SP juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada polisi. Namun ia tak menjelaskan dokumen apa saja yang diserahkan.
“Datang menyerahkan dokumen,” kata SP.
Ia mengungkapkan, pemanggilan itu hanya terkait keluhan masyarakat yang menganggap tidak adanya transparansi anggaran. Ia pun menepis dugaan adanya penyelewengan dana desa olehnya.
Berita Terkini:
- 10 DPD Golkar Kabupaten-Kota Dikabarkan Kompak Dukung Mohan, Peluang Dinda Mengecil?
- DPRD NTB Tekankan Tim Percepatan Gubernur Harus Diisi Orang-orang Profesional
- Wamen Fahri Ajak Masyarakat Bersikap Positif pada Pemerintahan Prabowo
- Viral Tren Joget THR, Warganet Samakan dengan Tarian Yahudi
“Semuanya kan sudah dipampang di banner APBDes,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, menanggapi hal tersebut. Ia meminta yang bersangkutan untuk mengikuti proses yang berlaku.
“Harus dihargai, sehingga harus dipenuhi panggilan itu,” kata Salmun.
Sebelumnya, pemanggilan itu tertuang dalam surat polisi Nomor: /544/IV/RES.3.3/2024/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Desa Aikdewa tertanggal 14 April 2024. (MKR)