Penuhi Panggilan Polisi, Kades Aikdewa Serahkan Sejumlah Berkas
Lombok Timur (NTBSatu) – Kepala Desa (Kades) Aikdewa berinisial SP memenuhi panggilan penyidik Polres Lombok Timur terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Didampangi sekretarisnya, SP mendatangi Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu, 17 April 2024.
Selain menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam, SP juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada polisi. Namun ia tak menjelaskan dokumen apa saja yang diserahkan.
“Datang menyerahkan dokumen,” kata SP.
Ia mengungkapkan, pemanggilan itu hanya terkait keluhan masyarakat yang menganggap tidak adanya transparansi anggaran. Ia pun menepis dugaan adanya penyelewengan dana desa olehnya.
Berita Terkini:
- Hj. Suharni 73 Tahun: Menandur Keyakinan, Memanen Semangat Belajar Seumur Hidup
- Bermodal Limbah Alam dan Plastik, Produk UMKM Lombok Tengah Tembus Pasar Eropa dan Jepang
- Lulusan SMK Dominasi Angka Pengangguran, Disnakertrans NTB Akui Industri Belum Mampu Menyerap
- Pemprov NTB Tegaskan IPR Bukan Sekadar Izin, tapi Soal Lingkungan dan Keselamatan
“Semuanya kan sudah dipampang di banner APBDes,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, menanggapi hal tersebut. Ia meminta yang bersangkutan untuk mengikuti proses yang berlaku.
“Harus dihargai, sehingga harus dipenuhi panggilan itu,” kata Salmun.
Sebelumnya, pemanggilan itu tertuang dalam surat polisi Nomor: /544/IV/RES.3.3/2024/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Desa Aikdewa tertanggal 14 April 2024. (MKR)



