Lombok Timur (NTBSatu) – Kepala Desa (Kades) Aikdewa berinisial SP memenuhi panggilan penyidik Polres Lombok Timur terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Didampangi sekretarisnya, SP mendatangi Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu, 17 April 2024.
Selain menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam, SP juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada polisi. Namun ia tak menjelaskan dokumen apa saja yang diserahkan.
“Datang menyerahkan dokumen,” kata SP.
Ia mengungkapkan, pemanggilan itu hanya terkait keluhan masyarakat yang menganggap tidak adanya transparansi anggaran. Ia pun menepis dugaan adanya penyelewengan dana desa olehnya.
Berita Terkini:
- Pensiunan TNI Ditemukan Tewas di Lombok Timur
- Ombudsman NTB Dalami Rentetan Masalah Pelayanan Kesehatan di NTB
- Bank NTB Syariah Umumkan 10 Syarat Calon Komisaris Independen
- Connie Bakrie Serahkan Dokumen Pembubaran PDIP dan Isu Kapolri ke DPP
“Semuanya kan sudah dipampang di banner APBDes,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, menanggapi hal tersebut. Ia meminta yang bersangkutan untuk mengikuti proses yang berlaku.
“Harus dihargai, sehingga harus dipenuhi panggilan itu,” kata Salmun.
Sebelumnya, pemanggilan itu tertuang dalam surat polisi Nomor: /544/IV/RES.3.3/2024/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Desa Aikdewa tertanggal 14 April 2024. (MKR)