Mataram (NTBSatu) – Mantan Kepala Desa (Kades) Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, MZ jadi tersangka dugaan korupsi anggaran dana desa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Harun Al Rasyid mengatakan, MZ menjadi tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Muksin, Sekertaris Desa (Sekdes) dan HI, Bendahara Desa.
“Ketiganya dan barang bukti diserahkan Polres Lombok Barat pada Selasa (20 Februari) kemarin,” kata Harun kepada wartawan, Rabu, 21 Februari 2024.
Dilansir dari laman resmi KPU, MZ merupakan calon legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 1 Lombok Barat. Sedangkan HI merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa setempat.
Ketiganya, sambung Harun, kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
“Mereka menjalani penahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Selain di Pelabuhan Poto Tano, KP4S Gelar Aksi di Kantor DPRD dan Gubernur NTB Desak Pembentukan PPS
- Pimpinan Komisi II DPR RI: Pembentukan Provinsi Sumbawa Terkendala Syarat Moratorium DOB
- Belasan Sapi Mati di Taliwang, Diduga Terpapar Sianida
- Buruan Daftar! Beasiswa Dian Sastro 2025 Telah Dibuka untuk Perempuan Tanpa Batas Usia
Mantan Kades, Sekdes, dan Bendahara Desa Babussalam disangkakan Pasal 2 dan/atau 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, di tahap penyelidikan, hasil audit investigasi Inspektorat Lombok Barat nomor: LHA/K/700.04/XI/17/2022 tanggal 31 Mei 2022 dengan temuan Rp666.998.119. Angka itu muncul diduga karena penyimpangan anggaran dana desa tersebut tahun 2018-2019. (KHN)