Mataram (NTBSatu) – Mantan Kepala Desa (Kades) Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, MZ jadi tersangka dugaan korupsi anggaran dana desa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Harun Al Rasyid mengatakan, MZ menjadi tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Muksin, Sekertaris Desa (Sekdes) dan HI, Bendahara Desa.
“Ketiganya dan barang bukti diserahkan Polres Lombok Barat pada Selasa (20 Februari) kemarin,” kata Harun kepada wartawan, Rabu, 21 Februari 2024.
Dilansir dari laman resmi KPU, MZ merupakan calon legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 1 Lombok Barat. Sedangkan HI merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa setempat.
Ketiganya, sambung Harun, kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
“Mereka menjalani penahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Dewan Sayangkan Silang Informasi Pansel Bank NTB Syariah
- Interpelasi DAK 2024: Jalan Terjal Fraksi Pengusul, Tanda Tanya Publik untuk Kubu Penolak
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
Mantan Kades, Sekdes, dan Bendahara Desa Babussalam disangkakan Pasal 2 dan/atau 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, di tahap penyelidikan, hasil audit investigasi Inspektorat Lombok Barat nomor: LHA/K/700.04/XI/17/2022 tanggal 31 Mei 2022 dengan temuan Rp666.998.119. Angka itu muncul diduga karena penyimpangan anggaran dana desa tersebut tahun 2018-2019. (KHN)