Mataram (NTBSatu) – Mantan Kepala Desa (Kades) Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, MZ jadi tersangka dugaan korupsi anggaran dana desa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Harun Al Rasyid mengatakan, MZ menjadi tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Muksin, Sekertaris Desa (Sekdes) dan HI, Bendahara Desa.
“Ketiganya dan barang bukti diserahkan Polres Lombok Barat pada Selasa (20 Februari) kemarin,” kata Harun kepada wartawan, Rabu, 21 Februari 2024.
Dilansir dari laman resmi KPU, MZ merupakan calon legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 1 Lombok Barat. Sedangkan HI merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa setempat.
Ketiganya, sambung Harun, kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
“Mereka menjalani penahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Mahfud MD Puji Putusan Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Threshold
- Pemkab Bima Buka Suara Soal Adanya Dugaan Rekayasa Data Peserta PPPK
- Data Seleksi PPPK Kabupaten Bima Diduga Direkayasa
- DPRD NTB Minta APH Serius Tangani Kasus Peredaran Narkoba
Mantan Kades, Sekdes, dan Bendahara Desa Babussalam disangkakan Pasal 2 dan/atau 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, di tahap penyelidikan, hasil audit investigasi Inspektorat Lombok Barat nomor: LHA/K/700.04/XI/17/2022 tanggal 31 Mei 2022 dengan temuan Rp666.998.119. Angka itu muncul diduga karena penyimpangan anggaran dana desa tersebut tahun 2018-2019. (KHN)