Sementara termin kedua sebesar Rp886 juta. Uang itu selanjutnya diserahkan ke seseorang bernama Nadia atas perintah Makdis.
“Apakah saksi tahu siapa Nadia?” tanya JPU.
“Tidak tahu. Saya cuman disuruh sama Makdis,” kelit Jamal.
Dari uang termin kedua itu, digunakan untuk membeli tiang listrik sebanyak 57 buah.
Jamal mengaku tidak bertemu dengan orang kepercayaan Makdis, Roficho Alfiansyah. Namun saat JPU memastikan bahwa sebelum dia menandatangani kontrak proyek Rohficho lah yang membawa dokumen, dia mengaku, yang memberinya adalah Makdis.
“Bukan Rohficho. Semua dokumen dibawa Makdis,” tepisnya.
Berita Terkini:
- Survei Sitti Rohmi, Doktor Zul dan Lalu Iqbal, Siapa yang Unggul?
- Hadiri Program Sosialisasi Dinsos Kota Bima, Aji Rum: Pemberdayaan Masyarakat Kurangi Angka Kemiskinan
- Pembentukan BLUD di Puskesmas Diharap Perbaiki Sistem Layanan Kesehatan di Kota Bima
- Rakor Teknis Percepatan Penanggulangan TBC Asisten 1 Ikut Hadir
Saat penasihat hukum Lutfi, Abdul Hanan menanyakan apakah dirinya pernah bertemu dengan terdakwa, Jamal mengatakan tidak.
Begitu juga saat disinggung apakah dirinya pernah bertemu dengan Makdis di rumah dinas Wali Kota Bima di Jalan Gajah Mada.
“Saya tidak pernah bertemu terdakwa. Tidak pernah juga ketemu Makdis di sana (rumah dinas Wali Kota),” katanya. (KHN)