Daerah NTBHukrimKabupaten BimaKota Bima

Jaksa Periksa 2 Pegawai BSI Terkait Korupsi KUR Rp13 Miliar di Bima

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan korupsi Kredit Usaha Rakyat atau KUR Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Bima Soetta 2 Rp13 miliar, terus berjalan di Kejari setempat. Jaksa memeriksa dua pegawai bank dan menyita uang Rp266,95 juta.

Kasi Intel Kejari Bima, Deby F Fauzi mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada dua pegawai bank pada Kamis, 4 Juli 2024 kemarin.

Permintaan keterangan itu bagian upaya penyidik mendalami bagaimana peran tersangka dalam korupsi KUR BSI Bima tahun 2021 dan 2022.

“Iya, untuk yang kemarin ada pemeriksaan pegawai BSI KCP Bima Soetta 2, dua orang kami periksa,” katanya kepada wartawan pada Jumat, 5 Juli 2024.

Pemeriksaan pihak BSI berjalan di seputar Kantor Cabang Pembantu Bima Soetta 2. Belum ada yang mengarah ke direksi pusat maupun yang berkantor di Kantor Cabang Mataram.

“Pemeriksaannya masih yang di sini saja (BSI KCP Bima Soetta 2),” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Bima telah memanggil 100 orang berbagai nasabah. Pemeriksaan itu jaksa lakukan pada Jumat, 3 Mei 2024 lalu.

Sita Uang Rp266,95 juta

korupsi bsi bima
Pihak Kejaksaan Negeri Bima saat memeriksa nasabah Bank Syariah Indonesia beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa

Selain pemeriksaan, sambung Debi, tindak lanjut dari penyidikan korupsi KUR BSI ini, pihak kejaksaan telah menerima penyerahan uang dari nasabah. Termasuk dari pihak bank. Nilainya Rp266,95 juta.

Penyerahannya dilakukan secara bertahap. “Yang serahkan dari pihak bank dan nasabah, mereka datang sendiri serahkan,” jelasnya.

Penyidik selanjutnya menyita dan memasukan uang ratusan juta tersebut sebagai kelengkapan barang bukti. “Jadi, uang yang kami terima dari nasabah dan pihak bank ini sudah kami jadikan barang bukti dan sudah kami lakukan penyitaan,” jelasnya.

Sementara untuk menelusuri kerugian negara, penyidik Kejari tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Bima. Tahapannya pun belum sampai pada proses audit.

“Belum ada turun audit,” tegasnya.

Sebagai informasi, kejaksaan mengusut dugaan korupsi KUR BSI tahun 2021 dan 2022. Nilainya Rp13 miliar.

Pada tahun 2021, nasabah yang mengajukan pinjaman KUR sekitar 200 orang. Nilai kreditnya bervariasi. Mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta per orang.

Pinjaman KUR tahun 2021 tanpa melalui perantara. Para petani mendatangi bank secara mandiri. Mereka mengurus administrasi secara personal.

Dugaannya, dari ratusan nasabah tersebut, sebagiannya fiktif. Nasabah fiktif ini menerima pencairan kredit sesuai nominal yang diajukan.

Meski pelunasan dana KUR 2021 macet, pihak BSI KC Bima kembali merealisasikan KUR mikro yang sama untuk tahun 2022. Nilai kredit yang dicairkan kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Perkiraannya, total nasabah sekitar 400 orang. Nilainya juga berbeda-beda. Mulai dari Rp100 juta hingga Rp250 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button