Kursi kedelapan diraih Nasdem dengan perolehan suara sementara sebanyak 13.709. Caleg yang akan menempati kursi itu adalah H. Suharto, S.T., M.M., dengan meraih suara sementara sebanyak 4.704.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menempati posisi kesembilan kursi DPRD NTB Dapil Lobar-KLU dengan 12.715 suara. Adapun Caleg yang akan mengisi kursi tersebut ialah H. Muhammad Ruslan S.H., dengan 6.127 suara.
Di bawahnya, ada PDIP yang meraih kursi kesepuluh dengan perolehan suara sementara 12.341. Dengan raihan suara 6.588, H. Raden Nuna Abriadi, S.I.P., yang kemungkinan besar akan menempati kursi tersebut.
Kemudian, ada Partai Bulan Bintang (PBB) pada kursi kesebelas DPRD NTB Dapil Lobar-KLU yang memperoleh 10.675 suara. Caleg PBB yang akan menduduki kursi itu, H. Junaidi Arif, S.P., dengan 8.845 suara.
Kursi terakhir berdasarkan perolehan suara sementara diraih Partai Gelora dengan 4.326 suara. Caleg yang akan menduduki kursi tersebut ialah Lalu Suardi dengan perolehan 1.869 suara.
Berita Terkini:
- Dugaan Korupsi Proyek DAK Fisik 2021 SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang Naik Penyidikan, Dinas Dikbud NTB Beri Klarifikasi
- Beda dengan Anies Baswedan, Begini Program Wajib Baca yang Diluncurkan Nadiem
- Pengamat: Ada Dua Figur Potensial Jadi Pengganti Pasangan Bang Zul Jika Pisah dengan Rohmi
- Iran Berkabung, Jokowi Ucapkan Belasungkawa Atas Wafatnya Presiden Raisi
Nama 12 caleg di atas, masih berpotensi berubah. Sebab, data yang masuk baru 1.397 dari 2.956 TPS atau sekitar 47,26 persen.
Sehingga, ada kemungkinan Caleg partai lain yang akan menggeser. Misalnya, Hj. Nanik Suryatiningsih dari Gerinda yang telah memperoleh 7.895 suara. Serta, dari Golkar, Mariadi, S.Ag., dengan perolehan 4.829 suara.
Untuk diketahui, perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah redaksi NTBSatu dari laman resmi KPU RI, pada tanggal 17 Februari 2024, pukul 12.00 WIB.
Karenanya, ulasan ini adalah gambaran hasil sementara yang tidak merepresentasikan hasil akhir dari perolehan kursi dan suara Pemilu 2024. Hasil akhir yang bersifat resmi dan final, ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. (JEF)