Mataram (NTBSatu) – Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum, Universitas Mataram (Unram), Prof. Sudiarto, mendesak para pemegang saham PT Bank NTB Syariah, salah satunya Pemprov NTB agar melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), guna mengganti jajaran Direksi Bank NTB Syariah.
Desakan tersebut berangkat dari beberapa temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan audit selama enam bulan.
Hasilnya, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank NTB Syariah diklaim kurang maksimal.
Lantas, ia menyarankan kepada pemegang saham, yakni Pemprov NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB, sekiranya perlu melakukan RUPS itu.
“RUPS Luar Biasa (LB) sangat perlu memilih dan memilah jajaran Direksi (Direktur Utama dan juga para direktur) dengan selektif. Bukan karena pertimbangan politik, tetapi benar berdasarkan pertimbangan profesional,” kata Prof. Sudiarto, pada Selasa, 30 Januari 2024.
Perihal itu, Pemprov NTB melalui Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB, Wirajaya Kusuma mengatakan, jika disarankan RUPS merupakan hal yang wajar. Namun tentu tetap harus dirapatkan terlebih dulu dengan semua Kepala Daerah selaku pemegang saham.
Baca Juga: Setengah Juta Lebih Warga NTB Sudah Daftarkan NIK untuk Transaksi LPG 3 KG
“Walaupun Pemprov selaku PSP (Pemegang Saham Pengendali). Tapi kami juga tidak ingin mengesampingkan peran pemegang saham yang lain, yakni Pemerintah Kabupaten dan Kota,” ujarnya.
Terkait desakan RUPS ini, Wali Kota Mataram enggan memberikan tanggapan saat ditemui hari Kamis tanggal 1 Februari 2024. Ketua DPD Golkar NTB ini belum berkomentar.
Kota Mataram memiliki saham tiga terendah di antara Kabupaten/Kota se NTB sebesar 3,06 persen di Bank NTB Syariah.
Berikut jumlah persentase Ultimate Shareholder Bank NTB Syariah per 31 Desember 2023, sebagai berikut:
-Pemerintah Provinsi NTB: 47,27 persen
-Pemerintah Kabupaten Lombok Timur: 9 persen
-Pemerintah Kabupaten Sumbawa: 8,43 persen
-Pemerintah Kabupaten Dompu: 8,05 persen
-Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah: 6,78 persen
-Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat: 4,48 persen
-Pemerintah Kabupaten Bima: 4,45 persen
-Pemerintah Kabupaten Lombok Utara: 4,07 persen
-Pemerintah Kota Mataram: 3,06 persen
-Pemerintah Kabupaten Lombok Barat: 2,95 persen
-Pemerintah Kota Bima: 1,48 persen. (WIL)
Baca Juga: Terjerat Tipilu, Kades Kembang Kuning Divonis Tiga Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta