Selong (NTBSatu) – Kepala Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Lalu Sugian, diputus bersalah dalam Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).
Ia diputus pidana penjara tiga (3) bulan dan pidana denda Rp5 juta setelah menjalani tiga kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lombok Timur.
Apabila pidana denda Rp5 juta itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Hal itu sesuai dengan Putusan PN Selong Nomor: 8/Pid.Sus/2024/PN
Kasi Pidana Umum Kejari Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya, mengatakan dalam putusan tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu.
Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum banding karena tuntunnya tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Di mana JPU melayangkan tuntutan pidana penjara 5 bulan dan pidana denda Rp5 juta.
“Kami dari JPU akan mengambil langkah upaya hukum dengan banding,” kata Oka, Kamis, 1 Februari 2024.
Sebelumnya, Kades Kembang Kuning tersebut ditindak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur setelah ikut serta dalam kampanye salah satu calon legislatif (caleg) di Lombok Timur.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, meyebut pihaknya sudah memperingati Kades tersebut agar tidak terlibat dalam kampanye salah satu calon legislatif (caleg). Namun peringatan itu dianggap angin lalu oleh tersangka.
“Coba dia tidak ngeyel dan berhenti setelah diingatkan, pasti tidak akan ditindak ke proses Tipilu. Tapi di sana bahkan dia ikut memberi sambutan segala macam,” kata Suaidi, Rabu, 31 Januari 2024.
Ia pun menyebut, penindakan yang dilakukan terhadap Kades Kembang Kuning melewati prosedur yang sah.
“Bukan hanya Bawaslu yang menentukan. Pelanggaaran itu dikaji dulu oleh Bawaslu, lalu polisi lakukan penyelidikan dan penyidikan. Lalu hasil itu diteruskan kan ke Jaksa untuk penuntutan,” jelasnya. (MKR)
Baca Juga: Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+