Mataram (NTBSatu) – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melaporkan sebanyak 507.404 warga NTB yang mencatatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya untuk membeli LPG subsidi 3 kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, jumlah tersebut merepresentasikan dukungan masyarakat akan subsidi tepat LPG 3 kg.
Diketahui, Provinsi NTB telah memulai sosialisasi pembelian LPG menggunakan KTP sejak Bulan Maret tahun lalu secara bertahap di tiap kabupaten/kota.
Status sosialisasi ditingkatkan, yang tadinya periode Maret-Desember 2023 yang tidak membawa KTP tetap dilayani, mulai 1 Januari 2024 ini semua wajib membawa KTP.
Ahad memaparkan, karena masih fase sosialisasi, masyarakat yang sudah menginput NIK-nya, ternyata ada yang tidak termasuk dalam warga kurang mampu berdasarkan database DTKE/P3KE Kementerian Sosial tetap akan dilayani oleh pangkalan dan dapat tetap membeli LPG 3kg.
Baca Juga: Terjerat Tipilu, Kades Kembang Kuning Divonis Tiga Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
“Langkah-langkah ini dilakukan sebagai bagian terintegrasi dari transformasi pendistribusian LPG 3 kg untuk memastikan bantuan subsidi yang diberikan oleh pemerintah benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang membutuhkannya,” paparnya.
Pembelian LPG 3 kg terfokus pada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang memenuhi syarat.
Secara Umum harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku sesuai SK Gubernur Provinsi NTB melalui keputusan Gubernur NTB Nomor 750/444/2023 adalah Rp18.000 per tabung.
Di wilayah NTB sendiri, terdapat 5.177 pangkalan LPG 3kg.
“Jumlah tersebut jika dibagi dengan jumlah desa di wilayah NTB maka rata-rata terdapat 2-3 pangkalan per desa,” ujar Ahad.