Oknum Caleg di Mataram Dijerat Tipilu, Bagi – bagi Sembako di Sosmed
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000, – (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Mataram, Bambang Suprayogi menjelaskan, proses penanganan pelanggaran Tipilu tersebut dilanjutkan dengan proses klarifikasi oleh anggota Bawaslu Kota Mataram yang tergabung ke dalam Sentra Gakkumdu Kota Mataram, dengan didampingi penyidik dan diarahkan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Gakkumdu, menjelaskan waktu yang digunakan dalam proses menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilu paling lama 7 hari dan ditambah waktunya 7 hari jadi jumlah waktu yang digunakan 14 hari kerja.
“Dalam menyusun kajian, pengawas pemilu dapat melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini juga untuk mendapatkan keterangan dari pelapor, terlapor, dan saksi. Dalam rangka mencari dan menemukan bukti awal, dan menilai kecukupan bukti permulaan. Sehingga bisa terpenuhi unsur pasal yang disangkakan,” Jelas Bambang yang juga sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kota Mataram.
Setelah melakukan beberapa kali pembahasan, Sentra Gakkumdu Kota Mataram dari semua unsur (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan), menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan.
Berita Terkini:
- Korban Jiwa Banjir dan Longsor Sumatra Tembus 1.016 Orang, 212 Masih Hilang
- HAM dan Bisnis: Ujian Integritas Kalangan Industri
- Cegah Narkoba, BNN Mataram Tes Urine Ratusan Siswa di 8 SMP
- Penduduk NTB Capai 5,78 Juta Jiwa, Lombok Timur Terpadat
“Sudah kami lakukan penerusan berkas dokumennya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Mataram untuk diproses ke tahapan penyidikan,” ujar Bambang.
Untuk waktu penyidikan berdasarkan pasal 29 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2024, penyidik melakukan penyelidikan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak laporan dugaan Tipilu yang diteruskan oleh pengawas Pemilu diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. (HAK)



