HEADLINE NEWSPendidikan

SE Gubernur Belum Mempan, Pungutan Sekolah Jadi Temuan Terbanyak Ombudsman NTB

Mataram (NTBSatu) – Ombudsman RI Perwakilan NTB mencatatkan temuan terbanyak di sektor pendidikan Tahun 2025. Temuan mencapai 42 pengaduan. Sementara itu, Surat Edaran (SE) Gubernur untuk moratorium BPP (Biaya Penyelenggaraan Pendidikan) belum mempan mencegah praktik di sekolah.

Dari 117 pengaduan yang ditindaklanjuti, 52 sektor pendidikan, khusus pungutan SMA dan SMK 42 pengaduan yang diproses. Dari total jumlah pengaduan itu, terbanyak pungutan, selebihnya larangan ujian dan penahanan ijazah.

“Temuan kami, sumbangan-sumbangan ini dibungkus pungutan. Ini artinya, moratorium yang dikeluarkan lewat SE Gubernur ini belum efektif diberlakukan di sekolah-sekolah,” papar Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono kepada wartawan di Mataram, Kamis, 11 Desember 2025.

Pungutan apa pun bentuknya dilarang karena belum ada formulasi aturan yang melegalkan. Termasuk melalui komite sekolah. “Lebih-lebih kalau komite itu memungut mengatasnamakan sekolah. Itu dilarang,” tegas Dwi Sudarsono.

Dalam praktiknya, syarat larangan pungutan mereka lakukan. Seperti, menentukan angka, menentukan waktu, dan jenis sumbangan.

Alasan pungutan juga lebih banyak yang tidak logis. Seperti honorarium kepala sekolah, wakasek, dan berbagai operasional yang tidak masuk akal.

Karena itu, Ombudsman meminta Pemprov NTB segera membuat batasan berlakunya moratorium. Kemudian, mendorong Pemprov NTB segera menerbitkan dua Pergub. Pertama, mengenai komite sekolah dan pungutan sekolah.

“Terkait moratorium BPP ini, kami sempat bertemu dengan tim ahli gubernur. Masih banyak terjadi tata kelola yang perlu diperbaiki terkait dana sekolah,” tambahnya.

Temuan Masalah Adminduk dan Pertanahan

Selain sektor pendidikan, banyak temuan mengenai Administrasi Kependudukan (Adminduk). Terbanyak, masyarakat belum memiliki KTP dan KK. Sehingga, tidak mendapat akses layanan kesehatan dan hak-hak lainnya. Parahnya, disabilitas, lansia dan ODGJ.

Laporan terbanyak ketiga mengenai masalah agraria yang berkaitan dengan pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di NTB.

Pada kesempatan itu, Kepala Ombudsman didampingi sejumlah Asisten. Yudi Darmadi Kepala Keasistenan Pencegahan Perwakilan, Arya Wiguna Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan, Muhamad Rosyid Rido Asisten di Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Perwakilan.

Ombudsman mencatat, jumlah akses laporan masyarakat 326. Dengan kategori, 206 laporan masyarakat, 13 respons cepat Ombudsman, 6 temuan yang dinvestigasi atas prakarsa sendiri. Selain tiga kategori tadi, ada 20 konsultasi non-laporan, surat tembusan 81.

“Sementara jumlah laporan yang ditindaklanjuti Ombudsman 225. Rinciannya, yang ditutup 210 laporan dan masih dalam proses 15 laporan,” tambah Rido. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button