Kota Mataram (NTBSatu) – Seorang oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kota Mataram dijerat Kasus dugaan tindak pidana Pemilu (Tipilu).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Mataram memastikan, satu kasus naik ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan Tipilu ini bermula ketika oknum yang tidak disebutkan identintasnya mengunggah sembako dengan narasi janji bagi bagi kepada masyarakat. Aktivitas terlarang itu bahkan diunggah di sosial media (Sosmed) Facebook, lengkap dengan stiker dan ajakan memilih oknum Caleg itu.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan masyarakat. Terhadap laporan tersebut Bawaslu Kota Mataram melakukan pendalaman dan berkesimpulan ada unsur pidana.
“Sehingga dalam waktu 1 x 24 Jam, laporan tersebut diregister dan diteruskan prosesnya ke Sentra Gakkumdu Kota Mataram, yang di dalamnya ada pengawas Pemilu dari Bawaslu Kota Mataram, Penyidik kepolisian dari Polresta Mataram, dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram,” jelas Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril.
Berita Terkini:
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
- Asosiasi Peternak dan Pedagang Sapi Respons Dugaan Pungli di Pelabuhan Gili Mas: Itu Tiket Penumpang Tambahan
- Molor 112 Hari, DPRD NTB Sebut Pembangunan RS Mandalika Proyek Gagal
- Gubernur Lalu Iqbal Bantah Isu Dugaan Kadistanbun NTB Ditawari Demosi Mandiri
Kasus itu kini dalam proses penanganannya dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kota – Mataram/18.01/XII/2023 ke tahapan penyidikan, Jumat, 12 Januari 2024.
Dalam pembahasan sebelumnya, Sentra Gakkumdu Kota Mataram, menilai bahwa kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.