Saat ini, sambung Deby, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim tangkap buronan. Informasi terbaru, IS terdeteksi sedang berada di luar negeri.
“Tetap kita cari, namun sejauh ini keberadaan tersangka terdeteksi berada di luar negeri,” ujarnya.
Sebagai informasi, kedua tersangka melakukan aksi penggelapan dengan mengambil uang setoran nasabah tanpa mencatat dalam dokumen pembukuan. Uang setoran itu kemudian dinikmati keduanya.
Baca Juga : Pemilihan Ketua OKP Berujung Penganiayaan, Dua Pelaku Diburu Polisi
Untuk menutupi modus tersebut, IS dan AR menyerahkan tanda bukti setoran asli dari PD BPR NTB kepada para nasabah.
Kejahatan keduanya terungkap dalam periode tahun 2018 dengan kerugian Rp1 miliar. Pihak kejaksaan diketahui menangani kasus ini sejak tahun 2019. (KHN)
Baca Juga : Kabel PJU di Lombok Tengah Rentan Hilang, Polres Lombok Tengah Diinstruksikan Koordinasi dengan BKD