Mataram (NTB Satu) – Tersangka kasus dugaan penggelapan uang setoran nasabah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Kecamatan Sape, Bima inisial IS menjadi DPO.
Kasi Intel Kejari Bima, Deby Fauzi mengatakan, IS menjadi tersangka setelah tiga kali tidak mengindahkan pemanggilan penyidik.
Baca Juga : Pemilihan Ketua OKP Berujung Penganiayaan, Dua Pelaku Diburu Polisi
Diketahui, dalam kasus ini dua orang dijadikan sebagai tersangka. Selain IS selaku mantan staf dana dan kredit di bank tersebut, penyidik juga menetapkan AR, mantan pegawai BPR yang sebelumnya bertugas sebagai penerima setoran.
“IS sudah kita tetapkan sebagai DPO, tiga kali panggilan secara patut tidak diindahkan,” katanya, Selasa, 3 Oktober 2023.
Baca Juga : Kabel PJU di Lombok Tengah Rentan Hilang, Polres Lombok Tengah Diinstruksikan Koordinasi dengan BKD