Selong (NTBSatu) – Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan tindak pidana korupsi penataan dan pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji, Taufik Ramadhi, berhasil diringkus di Kelurahan Cikutra, Kota Bandung, Rabu, 22 November 2023, pukul 09.11 WIB.
Baca Juga: Setumpuk Uang Disita Jaksa dari Perkara Labuhan Haji Lombok Timur tahun 2016
Penangkapan itu dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dengan dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung berdasarkan surat permintaan bantuan Kejari Lombok Timur Nomor: B-1294/N.2.1w/Dti.4/08/2022.
DPO tersebut ditangkap ketika berada di rumah orang tuanya di Jalan Sukaihlas. Setelah diamankan menuju Kejari Kota Bandung, DPO kemudian dikirim dan sampai di Kejari Lombok Timur dalam kondisi diborgol dan mengenakan rompi oranye pada Kamis, 23 November 2023, sekitar pukul 09.30 Wita.
Berita Terkini:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
Ia ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penataan dan pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji tahun anggaran 2016.
Ini merupakan penangkapan DPO yang ketiga oleh Tim Tabur Kejati NTB selama 2023, sekaligus implementasi surat Jamintel terkait optimalisasi Tim Tabur 3.1.
DPO tersebut kini diamankan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk selanjutnya diperiksa sebagai tersangka.
Baca Juga: Ujung Jembatan Lombok-Sumbawa Diperkirakan di Labuhan Haji dan Pantai Balad
“Bahwa dengan tertangkapnya DPO atas nama Ir. Taufik Ramadhi merupakan peringatan bagi DPO yang lain agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi. (MKR)