Hukrim

Setumpuk Uang Disita Jaksa dari Perkara Labuhan Haji Lombok Timur tahun 2016

Mataram (NTB Satu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Timur melakukan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi penataan dan pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji tahun 2016 sebesar Rp6.721.048.18.

Eksekusi itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1244 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 April 2023.

Baca Juga:

Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Mohammad Rasyidi mengatakan, eksekusi itu turut dipimpin Kepala Kejari Lombok Timur, Efi Laila Kholis.

“Pengembalian uang perkara tindak pidana korupsi itu dilakukan di Aula Kantor Kejari (Lombok Timur, red),” ungkapnya.

Setelah itu, pihak Kejari menyetorkan uang eksekusi tersebut ke kas Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah.

IKLAN
1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button