Hukrim
Setumpuk Uang Disita Jaksa dari Perkara Labuhan Haji Lombok Timur tahun 2016
Mataram (NTB Satu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Timur melakukan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi penataan dan pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji tahun 2016 sebesar Rp6.721.048.18.
Eksekusi itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1244 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 April 2023.
Baca Juga:
- Polisi Tangkap 8 Pelaku Perusakan Kantor Inspektorat dan BPMDes Bima
- Kejati NTB Kembali Didesak “Seret” Anggota DPRD Penerima Gratifikasi
- Ketua DPRD Lobar Siap Pangkas Anggaran Internal Demi Selamatkan Nasib PPPK
- Komunitas CSD Aktif Mendongkrak Kualitas Hidup di Pedesaan Lombok Tengah
Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Mohammad Rasyidi mengatakan, eksekusi itu turut dipimpin Kepala Kejari Lombok Timur, Efi Laila Kholis.
“Pengembalian uang perkara tindak pidana korupsi itu dilakukan di Aula Kantor Kejari (Lombok Timur, red),” ungkapnya.
Setelah itu, pihak Kejari menyetorkan uang eksekusi tersebut ke kas Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah.



