Mataram (NTB Satu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Timur melakukan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi penataan dan pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji tahun 2016 sebesar Rp6.721.048.18.
Eksekusi itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1244 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 April 2023.
Baca Juga:
- Dua Mahasiswa FAI Ummat Raih Prestasi Gemilang di MTQ Mahasiswa Nasional 2024
- Petugas Pengamatan Sebut tak Ada Erupsi dan Gempa di Gunung Sangeangapi
- BPBD: Kebakaran Ilalang, Bukan Erupsi Gunung Sangeangapi
- Satpol PP NTB Berantas 7.612 Batang Rokok llegal di Lombok Tengah
Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Mohammad Rasyidi mengatakan, eksekusi itu turut dipimpin Kepala Kejari Lombok Timur, Efi Laila Kholis.
“Pengembalian uang perkara tindak pidana korupsi itu dilakukan di Aula Kantor Kejari (Lombok Timur, red),” ungkapnya.
Setelah itu, pihak Kejari menyetorkan uang eksekusi tersebut ke kas Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah.