Hukrim
Setumpuk Uang Disita Jaksa dari Perkara Labuhan Haji Lombok Timur tahun 2016

Mataram (NTB Satu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Timur melakukan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi penataan dan pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji tahun 2016 sebesar Rp6.721.048.18.
Eksekusi itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1244 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 April 2023.
Baca Juga:
- Viral Curhat ASN soal Menpar Widiyanti, Kunjungan Sering Batal hingga Mandi Pakai Air Galon
- Prabowo Tunjuk Menko Yusril Jadi Ketua Komite Nasional TPPU
- Aruna Senggigi, Hotel Ramah Anak untuk Liburan Keluarga di Lombok
- BKPSDM Kota Mataram Sebut Gaji PPPK Paruh Waktu Setara Honorer, Tanpa THR dan Gaji ke-13
Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Mohammad Rasyidi mengatakan, eksekusi itu turut dipimpin Kepala Kejari Lombok Timur, Efi Laila Kholis.
“Pengembalian uang perkara tindak pidana korupsi itu dilakukan di Aula Kantor Kejari (Lombok Timur, red),” ungkapnya.
Setelah itu, pihak Kejari menyetorkan uang eksekusi tersebut ke kas Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah.