Mataram (NTBSatu) – Pengusaha sekaligus tersangka kasus pemalsuan dokumen di Lombok Barat, MH belum juga ditangkap Polda NTB.
“Belum ditangkap,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan kepada NTBSatu, Jumat, 17 November 2023.
Pengusaha yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Oktober 2023, sambung Teddy, masih berada di luar negeri, Arab Saudi. “Iya, masih di Arab,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Selain Diskon Listrik, Ini 6 Program Diskon Pemerintah yang Berlaku Mulai Juni 2025
- Aktivis Lombok Barat Minta Bupati-Wakil Bupati Tak Habiskan Energi untuk Konflik
- Prabowo Siap Akui Israel Berdaulat Jika Palestina Merdeka
- Penjaga Gudang KPU Mataram Ditemukan Tewas Usai Hilang Mencari Ikan
Selain MH, tersangka lain yang juga menjadi buronan EL hingga kini belum diamankan kepolisian. Keberadaan pria yang terdaftar sebagai Bacaleg di Lombok Barat itu belum diketahui keberadaannya.
“Iya, dua duanya belum ditangkap,” kata Teddy.
Sebelumnya, MH melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Namun, di tengah jalan, pengajuan praperadilan itu dicabut. Hasilnya, MH tetap berstatus sebagai tersangka dan menjadi DPO.