Pengusaha yang Jadi DPO Belum Juga Ditangkap Polisi
Mataram (NTBSatu) – Pengusaha sekaligus tersangka kasus pemalsuan dokumen di Lombok Barat, MH belum juga ditangkap Polda NTB.
“Belum ditangkap,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan kepada NTBSatu, Jumat, 17 November 2023.
Pengusaha yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Oktober 2023, sambung Teddy, masih berada di luar negeri, Arab Saudi. “Iya, masih di Arab,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Pemkab Sumbawa Matangkan Master Plan Dermaga Limung, Pembangunan Tunggu Lampu Hijau Pusat
- Pemkab Sumbawa Pastikan Tidak Ada Tenaga Honorer 2026
- KPK Beri Pengusaha Tambak Udang Lombok Timur Tenggat Waktu hingga April 2026 Perbaiki IPAL
- Ferry Irwandi Respons Sentilan Anggota DPR RI soal Donasi Rp10 Miliar: Saya Tidak Marah dan Kesal
Selain MH, tersangka lain yang juga menjadi buronan EL hingga kini belum diamankan kepolisian. Keberadaan pria yang terdaftar sebagai Bacaleg di Lombok Barat itu belum diketahui keberadaannya.
“Iya, dua duanya belum ditangkap,” kata Teddy.
Sebelumnya, MH melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Namun, di tengah jalan, pengajuan praperadilan itu dicabut. Hasilnya, MH tetap berstatus sebagai tersangka dan menjadi DPO.



