Mataram (NTBSatu) – Pemerintah tetap berupaya untuk terus menjalankan program tabungan perumahan rakyat atau Tapera, meski menuai banyak penolakan dari kalangan pengusaha dan buruh.
Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, salah satu agenda terdekat terkait program tersebut adalah diskusi terbuka dengan para pengusaha dan serikat pekerja. Hal ini dinilainya penting karena Tapera akan menyangkut pemotongan hak buruh dan tambahan iuran yang dibayarkan pemberi kerja.
“Tapera belum terealisasikan, baru sebatas wacana. Kami akan mengagendakan pertemuan terlebih dahulu dengan serikat buruh dan asosiasi perusahaan sebelum melaksanakan Tapera,” ujar Gede, Minggu, 2 Juni 2024.
Gede mengakui bahwa rumah menjadi salah satu kebutuhan primer masyarakat. Namun, jika ingin melaksanakan Tapera, ia berpendapat bahwa harus mendengarkan aspirasi para pihak yang terlibat di dalamnya secara seksama.
“Kami masih menunggu soal motif dan tujuan yang lebih detail dari Tapera. Sebab, sampai saat ini, belum ada sosialisasi dari pemerintah pusat soal Tapera,” tukas Gede.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
- Dunia WWE Berduka, Rey Mysterio Meninggal Dunia
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB, I Wayan Jaman Saputra, mengatakan pihaknya menolak dengan tegas program ini lantaran dinilai memberikan beban finansial yang harus ditanggung para pengusaha.
“Kami menolak secara tegas terkait Tapera ini, melihat kondisi ekonomi yang masih belum pasti ditambah pengusaha harus membayar 0,5 persen untuk iuran tersebut. Kami sudah terlalu banyak beban,” ujarnya dihubungi NTBSatu, Senin 3 Juni 2024.
Ia mengatakan, sebanyak 493 pengusaha yang berada di bawah naungan Apindo serempak menolak dan mengkritisi program ini. Seharusnya, sebelum membuat kebijakan baru, pemerintah harus berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait. Khususnya dalam program Tapera ini, pemerintah harus mendengar pendapat masyarakat.
“Sebelum keluar undang-undang mestinya harus ada pertemuan secara tripartit (unsur dari pemerintah, asosiasi pekerja, dan asosiasi pengusaha),” tandasnya. (STA)