Mataram (NTBSatu) – Kaum buruh menolak dengan tegas untuk ikut Iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Presiden Partai Buruh, Iqbal mengatakan, pihaknya akan menghadirkan ribuan buruh demo di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 6 Juni 2024 mendatang sebagai ikhtiar untuk menegaskan bahwa buruh menuntut Presiden Joko Widodo, agar mencabut aturan soal Tapera yang dianggap memberatkan pekerja itu.
Selain turun ke jalan, Partai Buruh berjanji mengajukan judicial review UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat. Mereka juga akan melakukan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung (MA).
Ada 6 poin mengapa kaum buruh meminta agar PP Tapera segera dicabut dan iuran dibatalkan, antara lain ketidakpastian memiliki rumah, lahan korupsi baru, klaim pencairan yang dianggap susah, pemerintah dianggap lepas tanggung jawab, tabungan Tapera dianggap memaksa dan membebankan biaya hidup buruh.
“Potongan iuran Tapera sebesar 2,5 persen yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Iqbal Said dilansir Kompas.com, Senin, 3 Juni 2024.
Selain itu, perbedaan jaminan pekerjaan antara buruh swasta dengan aparatur sipil negara (ASN) turut menjadi sorotannya. Iqbal menyebut para ASN terjamin negara karena tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan pekerja swasta punya potensi pemecatan yang sangat tinggi.
“Ditambah daya beli buruh yang turun 30 persen dan polemik upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja,” imbuhnya.
Melihat fenomena tersebut, lantas, berapakah rata-rata upah buruh di Indonesia?
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata upah buruh di Indonesia sebesar Rp3,04 juta per bulan pada Februari 2024. Jumlah tersebut mengalami penurunan 4,33 persen dari Agustus 2023 yang sebesar Rp3,18 juta per bulan.
Meski demikian, nilai upah buruh tersebut terpantau meningkat 3,27 persen dari periode yang sama setahun sebelumnya. Pada Februari 2023, rata-rata upah buruh di Indonesia tercatat sebesar Rp2,94 juta per bulan.
Berita Terkini:
- BPS: 26 Provinsi Alami Deflasi Bulanan, Paling tinggi Papua Selatan
- Kuliner dan Merchandise MXGP Jadi Buruan Para Wisatawan
- Jorge Prado Senang Mulai Banyak Penggemar di Indonesia
- Mulai dari NTB, Kohati PB HMI Gandeng KPU Gelar “Roadshow” Kawal Pilkada Serentak
- Sejahterakan Petani Bawang Sumbawa, Haji Mo Kawal Langsung Program “Upland”
Secara rinci, ada 17 provinsi yang memiliki upah buruh lebih besar dari rata-rata nasional. Sementara, upah buruh di 21 provinsi lainnya lebih kecil dari Rp3,04 juta per bulan.
Berdasarkan wilayahnya, Jakarta menjadi provinsi dengan rata-rata upah buruh paling besar di Indonesia pada Februari 2024. Ini terlihat dari jumlahnya yang mencapai Rp5,25 juta per bulan.
Kemudian Papua menyusul di urutan kedua dengan rata-rata upah buruh senilai Rp4,56 juta per bulan. Posisinya diikuti oleh Papua Pegunungan dan Papua Selatan yang masing-masing memiliki rata-rata upah buruh sebesar Rp4,55 juta per bulan dan Rp4,46 juta per bulan.
Sementara itu, Lampung tercatat sebagai provinsi dengan rata-rata upah buruh paling kecil di Indonesia pada Februari 2024. Ini ditunjukkan dari nilainya yang sebesar Rp2,20 juta per bulan.
Di atas Lampung, terdapat Jawa Tengah dan Sulawesi Barat. Kedua provinsi tersebut tercatat memiliki rata-rata upah buruh secara beruntun sebesar Rp2,25 juta per bulan dan Rp2,28 juta per bulan pada Februari 2024.
Ini daftar lengkap rata-rata upah buruh di 38 provinsi di Indonesia pada Februari 2024:
- Aceh: Rp2.565.474
- Sumatera Utara: Rp2.536.687
- Sumatera Barat: Rp2.624.985
- Riau: Rp3.132.054
- Jambi: Rp2.598.253
- Sumatera Selatan: Rp2.622.784
- Bengkulu: Rp2.503.647
- Lampung: Rp2.197.378
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.240.766
- Kepulauan Riau: Rp4.442.582
- DKI Jakarta: Rp5.245.339
- Jawa Barat: Rp3.352.200
- Jawa Tengah: Rp2.252.660
- DI Yogyakarta: Rp2.747.486
- Jawa Timur: Rp2.504.262
- Banten: Rp4.373.788
- Bali: Rp3.252.629
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.310.968
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.351.384
- Kalimantan Barat: Rp2.815.188
- Kalimantan Tengah: Rp3.088.199
- Kalimantan Selatan: Rp3.233.740
- Kalimantan Timur: Rp4.234.455
- Kalimantan Utara: Rp3.625.922
- Sulawesi Utara: Rp3.222.825
- Sulawesi Tengah: Rp2.593.831
- Sulawesi Selatan: Rp2.837.690
- Sulawesi Tenggara: Rp2.968.534
- Gorontalo: Rp2.623.130
- Sulawesi Barat: Rp2.283.344
- Maluku: Rp2.947.443
- Maluku Utara: Rp2.960.526
- Papua Barat: Rp3.001.058
- Papua Barat Daya: Rp3.717.604
- Papua: Rp4.559.275
- Papua Selatan: Rp4.464.615
- Papua Tengah: Rp4.436.017
- Papua Pegunungan: Rp4.556.451. (STA)