Mataram (NTBSatu) – Perusahaan perkebunan kelapa sawit, SD Guthrie Berhad membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Baiq Nelly Yuniarti mengatakan, pada tahun ini perusahaan SD Guthrie Berhad membuka kuota sebanyak 3.000 pekerja. Sebanyak 80 persen di antaranya berasal dari NTB.
“Kami sangat apresiasi kepada perusahan SD Guthrie Berhad, atas dipilihnya NTB sebagai salah satu sumber utama perekrutan tenaga kerja,” kata Nelly, Kamis, 19 Juni 2025.
Formasi pengiriman PMI kali ini akan fokus di sektor perkebunan. Proses rekrutmen dilakukan oleh enam Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
“Keenam perusahaan itu adalah PT Cipta Rizki Utama, PT Cahaya Lombok, PT Sudinar Arta Andi, PT Dian Jogja, PT Wirakaritas, dan PT Primadaya,” ujar Nelly.
Program penempatan PMI kali ini, lanjut Nelly, menerapkan skema zero cost alias tanpa biaya bagi calon pekerja. Artinya, perusahaan akan menanggung seluruh pembiayaan. Jika pun ada pembayaran di muka oleh calon PMI, uang tersebut akan diganti setelah dana dari perusahaan keluar.
“Kebijakan tersebut sebagai praktik baik yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak pekerja,” jelas Kepala BPSDM NTB ini.
Rekrutmen Harus Patuh Aturan dan Menjunjung Etika
Ia menegaskan, pentingnya proses rekrutmen yang patuh terhadap aturan dan menjunjung etika. Mengingat banyak calon PMI berasal dari daerah pedesaan dengan tingkat pendidikan terbatas.
“Kami berharap rekrutmen tidak hanya soal menyalurkan tenaga kerja, tetapi juga menyertakan pembinaan dan edukasi. Jangan sampai karena minimnya pembekalan, kita menerima kabar duka dari negeri orang,” terangnya.
Ia juga menekankan, pentingnya pelatihan dan briefing pra-penempatan. Agar para pekerja siap secara mental dan budaya dalam menghadapi tantangan di negara tujuan.
Hal ini penting untuk menghindari culture shock yang dapat memicu konflik atau bahkan persoalan hukum yang berujung fatal.
“Jangan sampai karena salah umur atau kelalaian dokumen, malah terjerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perlu ada koordinasi dan komitmen bersama agar proses ini benar-benar aman dan legal,” katanya.
Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB menekankan kepada perusahaan dan agen rekrutmen untuk tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjalankan peran edukatif dan pembinaan secara menyeluruh. (*)