Peserta Tapera Bisa Cairkan Dana Saat PHK, tapi Tunggu 12 Bulan untuk KPR
Mataram (NTBSatu) – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa peserta Tapera dapat mencairkan tabungan mereka dalam kondisi tertentu, seperti berhenti bekerja atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ia mengatakan Tapera bisa dicairkan jika resign, diberhentikan, di PHK. “Pencairan dana Tapera juga dapat dilakukan ketika peserta mencapai usia pensiun,” ujarnya, dilansir dari CNN.
Skema ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Namun, untuk menggunakan dana Tapera sebagai KPR, peserta harus terlebih dahulu menabung selama minimal 12 bulan.
“Kalau PP-nya itu bisa, nabung selama 12 bulan baru bisa KPR. Dan masa tunggunya itu bisa kita simulasikan, itu yang penting sudah satu tahun dulu lho yaa baru bisa ajukan KPR,” ujar Heru.
Berita Terkini:
- Perlu Rehabilitasi Irigasi di Desa Lunyuk Rea Sumbawa untuk Menunjang Sektor Pertanian
- Pemprov Segera Tetapkan UMP NTB 2026
- Wabup Edwin Tantang Guru di Lombok Timur Ciptakan Pendidikan Lebih Berdampak
- Aruna Senggigi Raih Dua Penghargaan Kuliner Nasional
- Dorong Dakwah Digital, XLSMART Latih 600 Santri Kuasai Teknologi AI
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa semakin banyak peserta Tapera, semakin cepat terwujud prinsip gotong royong untuk membantu pekerja swasta dan mandiri mendapatkan rumah.
“Semakin banyak peserta maka prinsip gotong royongnya akan semakin jalan, karena likuiditasnya makin gede, sehingga housing-nya akan semakin main,” pungkasnya.
Pernyataan Heru ini muncul di tengah desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar pemerintah mencabut PP Tapera.
KSPI menilai iuran Tapera 3% dari upah buruh tidak cukup untuk membeli rumah dan pemerintah dinilai lepas dari tanggung jawab penyediaan rumah. (WIL)



