BERITA NASIONAL

Peserta Tapera Bisa Cairkan Dana Saat PHK, tapi Tunggu 12 Bulan untuk KPR

Mataram (NTBSatu) – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa peserta Tapera dapat mencairkan tabungan mereka dalam kondisi tertentu, seperti berhenti bekerja atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ia mengatakan Tapera bisa dicairkan jika resign, diberhentikan, di PHK. “Pencairan dana Tapera juga dapat dilakukan ketika peserta mencapai usia pensiun,” ujarnya, dilansir dari CNN.

Skema ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Namun, untuk menggunakan dana Tapera sebagai KPR, peserta harus terlebih dahulu menabung selama minimal 12 bulan.

“Kalau PP-nya itu bisa, nabung selama 12 bulan baru bisa KPR. Dan masa tunggunya itu bisa kita simulasikan, itu yang penting sudah satu tahun dulu lho yaa baru bisa ajukan KPR,” ujar Heru.

Berita Terkini:

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa semakin banyak peserta Tapera, semakin cepat terwujud prinsip gotong royong untuk membantu pekerja swasta dan mandiri mendapatkan rumah.

“Semakin banyak peserta maka prinsip gotong royongnya akan semakin jalan, karena likuiditasnya makin gede, sehingga housing-nya akan semakin main,” pungkasnya.

Pernyataan Heru ini muncul di tengah desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar pemerintah mencabut PP Tapera.

KSPI menilai iuran Tapera 3% dari upah buruh tidak cukup untuk membeli rumah dan pemerintah dinilai lepas dari tanggung jawab penyediaan rumah. (WIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button