Pengusaha yang Jadi DPO Belum Juga Ditangkap Polisi
MH dan EL menjadi buronan kepolisian karena keduanya tidak ditemukan saat polisi ingin mengamankan di kediamannya masing-masing. Padahal berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Sebelum dicari dirumahnya masing-masing, kepolisian telah memanggil keduanya. Namun, yang bersangkutan ternyata tidak datang.
MH dan EI terungkap bersama-sama membuat beberapa dokumen tidak sesuai format formil. Dokumen itu menjadi dasar terbitnya sertifikat tanah.
Berita Terkini:
- Sampaikan Keberatan ke Dewan, Hasil Seleksi Komisi Informasi NTB Diminta Dibatalkan
- Dua OPD Pemkab Lombok Timur Raih PAD Paling Jeblok 2025
- Bekuk Jaringan Pengedar, Polres Sumbawa Tahan Tujuh Tersangka dan Amankan 17,85 Gram Sabu
- Sempat Mangkir, Kejati NTB Pastikan Hadir Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Dana “Siluman”
Sementara tanah tersebut sebelumnya sudah bersertifikat nama orang lain. Dengan kata lain, terjadi tumpang tindih pada sertifikat.
Tanah yang dimaksud berlokasi di wilayah Batu Layar, Lombok Barat. Luasnya sekitar 2 hektare lebih.
Akibat perbuatannya, dua DPO itu disangkakan pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (KHN)



