Hukrim

Pengusaha yang Jadi DPO Belum Juga Ditangkap Polisi

MH dan EL menjadi buronan kepolisian karena keduanya tidak ditemukan saat polisi ingin mengamankan di kediamannya masing-masing. Padahal berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Sebelum dicari dirumahnya masing-masing, kepolisian telah memanggil keduanya. Namun, yang bersangkutan ternyata tidak datang.

MH dan EI terungkap bersama-sama membuat beberapa dokumen tidak sesuai format formil. Dokumen itu menjadi dasar terbitnya sertifikat tanah.

Berita Terkini:

Sementara tanah tersebut sebelumnya sudah bersertifikat nama orang lain. Dengan kata lain, terjadi tumpang tindih pada sertifikat.

Tanah yang dimaksud berlokasi di wilayah Batu Layar, Lombok Barat. Luasnya sekitar 2 hektare lebih.

Akibat perbuatannya, dua DPO itu disangkakan pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button