Politik

Sampaikan Keberatan ke Dewan, Hasil Seleksi Komisi Informasi NTB Diminta Dibatalkan

Mataram (NTBSatu) – Sejumlah peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, menyatakan keberatan atas hasil yang diumumkan sebelumnya.

Alasannya, seleksi sebelumnya tidak transparan dan tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sehingga, meminta hasil seleksi tersebut dibatalkan.

Sebelumnya, Tim Panitia Seleksi (Pansel) sudah mengumumkan 15 nama calon komisioner Komisi Informasi NTB. Mereka akan mengikuti fit and proper test oleh DPRD NTB.

Oleh karena itu, sejumlah peserta yang merasa keberatan tersebut mengadu ke DPRD NTB, pada Senin, 15 Desember 2025. Mereka meminta agar tahapan seleksi selanjutnya, yaitu fit and proper test tidak berlanjut. Menyusul masih terdapat kejanggalan yang mereka temukan.

Kuasa hukum peserta, Muhammad Erry Satriyawan mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mengajukan keberatan atas hasil seleksi tersebut.

Ia mengatakan, beberapa poin dari keberatan itu, pertama mengenai persyaratan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Ia menjelaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Komisi Informasi maupun pedoman pemlihan calon anggota KI, surat keterangan sehat harus keluar dari rumah sakit resmi pemerintah. Namun faktanya, dari 15 peserta yang lolos itu beberapa ada yang menggunakan surat keterangan sehat dari Puskesmas.

“Bicara konteksnya Puskesmas dan rumah sakit tentu berbeda. Karena Puskesmas tidak punya wewenang akan hal itu. Di situ tidak ada dokter spesialis berkaitan dengan kejiwaan dan sebagainya,” kata Erry usai hearing dengan Komisi I DPRD NTB, pagi tadi.

Keberatan kedua adalah tidak adanya pengumuman hasil tes psikotes oleh Tim Pansel. Di mana dalam aturannya, seharusnya pengumuman kelulusan itu selama tiga hari berturut-turut di media massa atau elektronik.

“Ketiga, seluruh tahapan dari proses ini harusnya diikuti oleh seluruh Pansel. Tanpa terkecuali, tetapi faktanya dalam proses tahapan wawancara itu hanya dihadiri oleh empat Pansel. Terutama di hari kedua. Jumlah Pansel lima. Mereka berdalih karena ada urusan mendesak,” jelasnya.

Dugaan Anggota Parpol Lolos Seleksi

Selain itu, poin krusial yang menjadi persoalan adalah persyaratan peserta tidak terafiliasi dengan partai politik (parpol) selama lima tahun terakhir.

Persyaratan tersebut secara resmi tercantum dan terunggah pada laman Tim Pansel. Namun dalam praktiknya, ditemukan fakta terdapat peserta yang lolos hingga 15 besar justru merupakan anggota parpol, bahkan tercatat sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Pansel sendiri mengakui adanya dua peserta yang memiliki latar belakang tersebut. Namun, penjelasan yang disampaikan dinilai janggal dan tidak masuk akal. Pansel berdalih, persyaratan tidak berafiliasi dengan parpol diunggah oleh anggota sekretariat tanpa sepengetahuan Tim Pansel.

Penjelasan itu menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, seluruh dokumen pengumuman seleksi tersebut ditandatangani oleh seluruh anggota Pansel di atas materai. Hal ini dinilai sebagai bentuk kecerobohan serius dalam proses seleksi.

“Bagaimana mungkin sebuah persyaratan penting diunggah, lalu dianulir dengan alasan kesalahan sekretariat. Sementara, seluruh anggota Pansel menandatangani dokumen tersebut?,” tegasnya.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, pihaknya telah mengajukan keberatan hingga banding keberatan. Inti tuntutannya adalah pembatalan hasil seleksi karena dinilai cacat administrasi dan substansi, khususnya terkait peserta yang dinyatakan lolos.

Selain itu, mempertanyakan pula dasar hukum Pansel yang memperbolehkan penggunaan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas, serta alasan ketidakhadiran Pansel dalam tahapan tertentu. Hingga kini, menurutnya, tidak ada dasar hukum yang jelas terkait hal tersebut.

Ia juga menilai, Pansel bersikap ambigu dalam menerapkan aturan. Di satu sisi menggunakan Undang-Undang dan pedoman pelaksanaan pemilihan Komisi Informasi, namun di sisi lain mengacu pada pengumuman Pansel itu sendiri yang justru dilanggar.

“Jangan ambigu. Jangan kemudian berdalih bahwa semua itu hanya kesalahan upload (unggah, red) oleh sekretariat,” tegasnya.

Tanggapan DPRD NTB

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD NTB, Muhammad Akri menegaskan, akan menindaklanjuti keberatan yang sejumlah pihak ajukan mengenai putusan Tim Pansel calon anggota KI. Keberatan tersebut terutama menyangkut persoalan administrasi, termasuk dugaan adanya intervensi dalam proses seleksi.

Ia mengaku, pihaknya akan memanggil Tim Pansel guna memperoleh informasi yang berimbang. Langkah ini agar DPRD mendapatkan gambaran utuh sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Hasil Tim Pansel sudah diserahkan ke DPRD, sebanyak 15 nama. Sebagai lembaga perwakilan, kami mengakomodir aspirasi yang masuk dan akan melanjutkan langkah-langkah berikutnya,” ujarnya.

DPRD menegaskan, pengakomodiran keberatan tersebut merupakan bagian dari fungsi aspiratif dan pengawasan yang merupakan amanat Undang-Undang. Meski waktu tersisa relatif terbatas, DPRD tetap akan menjalankan fungsi check and balance dengan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.

“Kami harus memastikan semuanya on the track (di jalur yang benar, red). Karena itu, kami juga akan melakukan konfirmasi kepada gubernur,” tambahnya.

Mengenai kekhawatiran keterlambatan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), DPRD menilai hal tersebut tidak akan terdampak. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Komisi Informasi Daerah (KID) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) tidak terikat pada periode waktu tertentu.

DPRD menargetkan, pelaksanaan fit and proper test dapat selesai pada Desember mendatang. “Proses tersebut dengan mendengarkan keterangan dari pihak yang mengajukan keberatan serta dari tim seleksi, guna memastikan informasi yang diperoleh seimbang,” jelasnya.

Selain itu, DPRD juga mengetahui, pihak yang berkeberatan telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam waktu dekat, DPRD berencana memanggil Tim Pansel serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) selaku perwakilan pemerintah daerah untuk membahas secara menyeluruh persoalan keberatan administrasi dalam seleksi KI tersebut.

Tanggapan Tim Pansel

Wakil Ketua Tim Pansel Komisi Informasi NTB, Yusron Hadi menegaskan, pelaksanaan seleksi calon KI NTB 2025 sudah mengacu pada ketentuan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016.

“Jadi tim seleksi itu sudah mencermati semua ketentuan bagaimana proses seleksi dilakukan. Itu dituangkan dalam rencana kerja. InsyaAllah tahapan proses itu merujuk pada ketentuan yang ada dasar hukumnya,” jelas Yusron.

Ia menegaskan, seleksi KI NTB sudah menerapkan prinsip transparansi dan mengedepankan objektivitas. Soal adanya keberatan dari pihak lain, menurutnya itu hal yang wajar. Merupakan bagian dari dinamika pemilihan.

“Kita transparan, kita sudah memberikan pengumuman sesuai ketentuan yang ada. Termasuk hal yang berkenaan dengan keterlibatan anggota parpol,” ujarnya.

Yusron menjelaskan, anggota parpol juga merupakan bagian dari pejabat publik. Dalam ketentuan seleksi KI, ia dimungkinkan untuk mengikuti seleksi, asalkan bersedia mundur dari jabatannya ketika resmi terpilih nanti.

“Kan dalam ketentuan itu disampaikan bahwa proses seleksi ini dapat diikuti oleh anggota badan publik. Asalkan ketika pendaftaran itu dia mengajukan surat kesediaan mundur bila mana terpilih nanti, kesediaan untuk mundur. Begitu dia terpilih nanti langsung mundur,” tegasnya.

“Anggota pejabat publik ini siapa? ASN, anggota parpol, ini dimungkinkan untuk mendaftar dengan ketentuan itu,” tambahnya.

Menyoal gugatan ke PTUN oleh pihak yang merasa keberatan, Yusron tidak terlalu mempermasalahkannya. Menurutnya, itu hak masing-masing orang dan dia menghormati proses yang sedang berjalan.

“Kami juga sebagai Tim Pansel meyakini bahwa proses yang kita lakukan sesuai aturan KI,” tutupnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button