Sempat Mangkir, Kejati NTB Pastikan Hadir Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Dana “Siluman”
Mataram (NTBSatu) – Pihak Kejati NTB angkat suara mengenai tertundanya sidang praperadilan tiga tersangka kasus dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB, pada pekan lalu di PN Mataram.
Diketahui, sidang tersangka Indra Jaya Usman (IJU) dan Hamdan Kasim mulanya dilaksanakan Selasa, 9 Desember 2025. Namun, karena Kejati NTB selaku termohon tidak hadir, sidang ditunda dan akan berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025.
Begitu juga dengan tersangka M. Nashib Ikroman alias Acip. Sidang pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka semula terjadwal Jumat, 12 Desember 2025. Namun karena alasan yang sama, sidang dijadwalkan ulang pada Kamis, 18 Desember 2025.
Menanggapi itu, Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menegaskan, pihaknya akan hadir untuk sidang praperadilan IJU dan Hamdan. “Besok ini pasti kami hadir,” katanya, Senin, 15 Desember 2025.
Zulkifli mengaku, bukan tanpa sebab pihaknya mangkir dari sidang “perlawanan” ketiga anggota DPRD NTB tersebut. Alasan pertama penyidik sedang melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda).
Berikutnya, beberapa anggota tim Pidsus turun ke Sumbawa, mengecek lahan untuk event MXGP Samota yang kini juga sedang diusut Kejati NTB.
“Jadi, itu alasan kami tidak hadir kemarin. Kami juga kemarin masih siapkan jawaban atas memori permohonan PP-nya (praperadilan),” ungkapnya.
Aspidus mengaku, sudah siap dengan memori jawaban praperadilan. Mereka akan membacakan jawaban itu saat sidang di PN Mataram. “Besok pasti kami hadir,” katanya memastikan.
Untuk berkas para tersangka, sambung Zulkifli, prosesnya masih berlanjut. Penyidik masih menyiapkan berkas dan akan menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penetapan Tersangka
Sebagai informasi, tim Pidsus Kejati NTB menetapkan IJU dan Acip sebagai tersangka pada Kamis, 20 November 2025. Kemudian Hamdan Kasim pada Senin, 24 November 2025.
Kejaksaan menahan IJU dan Hamdan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.
Kejaksaan menyangkakan, ketiga anggota DPRD NTB tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menilai ketiganya sebagai pemberi gratifikasi. Mereka membagikan dana “siluman” kepada sejumlah anggota DPRD NTB lainnya.
Sebelum penetapan tersangka, Kejati NTB melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mereka meningkatkan status perkara setelah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam proses hukumnya, kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD hingga beberapa pejabat Pemprov NTB. Berikutnya beberapa saksi ahli, tidak terkecuali ahli pidana.
Penyidik telah menerima pengembalian dana “siluman” dari sejumlah anggota dewan senilai Rp2 miliar lebih. Uang itu kemudian menjadi alat bukti pihak Adhyaksa menetapkan IJU, Hamdan, dan Acip sebagai tersangka.
Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)



