Sumbawa Besar (NTBSatu) – Sat Resnarkoba Polres Sumbawa menunjukkan, penindakan tegas dalam Operasi Antik Rinjani 2025 pada tanggal 1-14 Desember 2025.
Dalam dua pekan operasi intensif, kepolisian berhasil membongkar tujuh kasus peredaran dan menjebloskan tujuh orang tersangka ke balik jeruji besi. Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari para pelaku mencapai 17,85 gram.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini mengonfirmasi keberhasilan penindakan tersebut yang menyasar kurir, pengedar, hingga bandar.
”Selama operasi, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap tujuh Laporan Polisi (LP) dengan tujuh orang tersangka,” ungkapnya, Senin, 15 Desember 2025.
Kapolres Marieta merincikan, dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dan tiga lainnya berhasil melalui pengembangan kasus (non-TO). Hal ini menandakan keberhasilan tim dalam memutus mata rantai peredaran di Kabupaten Sumbawa.
Meskipun barang bukti yang polisi sita tidak mencapai angka ratusan gram, Polres Sumbawa memastikan sanksi hukum berat menanti para pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Marieta juga menekankan, pencegahan narkoba adalah tugas kolektif, membutuhkan peran aktif dari pemerintah, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Serta, seluruh elemen masyarakat untuk melindungi generasi muda Sumbawa dari kehancuran narkotika.
”Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa. Selama empat bulan menjabat, kami terus menekan pergerakan para pelaku ini,” tutupnya. (*)



