Revisi PKPU Kampanye, KPU akan Larang Kampanye di Sekolah
Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, pihaknya melarang kampanye di sekolah dengan pertimbangan usia siswa. Sebab, semua siswa PAUD, SD, dan SMP sudah pasti belum masuk usia memilih. Sedangkan, siswa SMA hanya sebagian yang sudah masuk usia memilih.
“SMA, Madrasah Aliyah dan segala macam yang sederajat kan tidak semuanya sudah usia pilih. Tapi kalau di kampus, sudah semuanya usia pilih,” ujarnya, dikutip Republika, Minggu, 10 September 2023.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu menyampaikan, pihaknya melarang kampanye di sekolah setelah mendapat masukan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag).
“Sebagai pertimbangan, ya logis juga di SMA tidak usah jadi tempat kampanye,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Selasa, 15 Agustus 2023, telah membacakan putusan atas perkara n
Nomor 65/PUU-XXI/2023. Lewat putusan tersebut, MK memperbolehkan peserta pemilu menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk berkampanye. Hal tersebut diperbolehkan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. (JEF)
Berita Terkini :
- PON NTB-NTT Venue Cabor Akan Tersebar di Semua Kabupaten-Kota
- Pasang Kader Muda, PDIP Kota Bima Ingin ‘Pecah Telur’ di Pileg 2024
- Peringatan Dini Kekeringan Level ‘Awas’ sudah Mulai Merata di Seluruh NTB
- Saksi Rahasia Kasus Suap dan Gratifikasi Kota Bima Dijaga Ketat LPSK
- Diskusi Rocky Gerung dan Refly Harun Ditolak Warga hingga Lari ke Sawah



