Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang peserta Pemilu 2024 untuk melakukan kampanye di semua tingkatan sekolah. Rencana tersebut termuat dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Revisi PKPU ini merupakan tindak lanjut atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. Kampanye diperbolehkan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye dan mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat.
Dalam rancangan PKPU tersebut, KPU menyisipkan Pasal 72 ayat 1a yang bunyinya serupa dengan amar putusan MK. Untuk mengatur lebih lanjut mengenai kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan, KPU menyisipkan Pasal 72A dan 72B.
Dalam Pasal 72A ayat 4, dinyatakan bahwa tempat pendidikan adalah perguruan tinggi. Lebih rincinya, KPU menyatakan perguruan tinggi itu meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
Dalam pasal tersebut, tidak ada frasa yang menyatakan bahwa sekolah merupakan tempat pendidikan yang boleh digunakan untuk berkampanye. Dengan demikian, peserta pemilu dilarang berkampanye di sekolah, mulai dari TK, PAUD, SD, SMP sederajat, dan SMA sederajat.
Berita Terkini :
- PON NTB-NTT Venue Cabor Akan Tersebar di Semua Kabupaten-Kota
- Pasang Kader Muda, PDIP Kota Bima Ingin ‘Pecah Telur’ di Pileg 2024
- Peringatan Dini Kekeringan Level ‘Awas’ sudah Mulai Merata di Seluruh NTB
- Saksi Rahasia Kasus Suap dan Gratifikasi Kota Bima Dijaga Ketat LPSK
- Diskusi Rocky Gerung dan Refly Harun Ditolak Warga hingga Lari ke Sawah