Kota Mataram

Bawaslu Kota Mataram Tegaskan Peserta Pemilu Terancam Pidana Bila Kampanye saat Masa Tenang

Mataram (NTBSatu) – Masa kampanye pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Mulai hari ini, tanggal 11 sampai 13 Februari mendatang merupakan masa tenang bagi peserta pemilu.

Berdasarkan Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu tertuang, bahwa saat masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan segala bentuk kampanye. Mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, hingga penyebaran materi dan pemasangan alat peraga di tempat umum maupun media.

“Bila ada yang tetap melaksanakan kampanye saat masa tenang, maka terancam pidana empat tahun penjara atau denda maksimal Rp48 juta,” tegas Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, usai apel siaga pengawasan pemilu damai, Minggu, 11 Februari 2024.

Untuk melakukan pengawasan pada masa tenang ini, pihaknya menyiagakan sebanyak 1.400 petugas pengawas. Mereka akan bertugas di tingkat kecamatan, kelurahan, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“1.400 petugas itu akan melakukan patroli pengawasan dan pencegahan terhadap berbagai indikasi pelanggaran yang kemungkinan terjadi saat masa tenang dan hari pencoblosan,” jelas Yusril.

Berita Terkini:

Patroli juga dilakukan untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di tempat umum pada masa tenang.

“Kami sudah melayangkan juga surat imbauan kepada semua partai politik peserta pemilu untuk menurunkan APK secara mandiri. Imbauan juga kami layangkan kepada para pengusaha reklame agar menurunkan iklan reklame partai politik yang dipasang,” katanya.

Namun, bila imbauan tersebut tidak diindahkan oleh partai politik dan pengusaha reklame, lanjut Yusril, maka pihaknya bersama tim terpadu akan menurunkannya.

“APK yang kita tertibkan akan dikumpulkan di kantor Bakesbangpoldagri Kota Mataram dan bisa diambil lagi oleh tim sukses maupun partai politik,” tambahnya.

Yusril pun meminta kepada masyarakat dan pemangku kepentingan yang lain juga turut aktif melaporkan atau memberikan informasi kepada Bawaslu jika ada indikasi pelanggaran pada masa tenang.

“Silahkan laporkan ke kami dan akan ditindaklanjuti untuk turun melakukan pemantauan secara langsung selama masa tenang,” tandasnya. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button