Kota MataramPolitik

Bawaslu Kota Mataram Tangani Kasus Dugaan Paslon Bagi-bagi Uang saat Kampanye

Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram tangani dugaan pelanggaran pada kampanye Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Mataram 2024.

Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril, menyebut, salah satu pasangan calon diduga bagi-bagi uang saat kampanye.

“Berdasarkan keterangan Panwascam di lapangan, saat kampanye 30 September kemarin, salah satu paslon bagi-bagi uang Rp20.000 dalam amplop. Kejadian ini saat kampanye di Jalan Abdul Kadir Munsyi, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram,” ujar Yusril dikonfirmasi NTBSatu, Rabu, 9 Oktober 2024.

IKLAN

Bawaslu akan menindaklanjuti kasus ini, sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020. Aturan ini membahas tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Serta, Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dengan Nomor Registrasi : 01/Reg/TM/PW/Kota-Mataram/18.01/X/2024.

Sentra Gakkumdu Kota Mataram, terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian Polresta Mataram, dan Kejaksaan Negeri Mataram.

Yusril menyampaikan, saat ini Sentra Gakkumdu Kota Mataram menghimpun klarifikasi orang yang terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut.

“Beberapa orang hadir di sana juga memberikan keterangan. Dari situ kemudian, kami menyusun kajian dugaan pelanggarannya,” imbuhnya.

Ia menjabarkan, jika merujuk pada Pasal 66 ayat (3), (4), dan (6) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, pasangan calon dan/atau tim kampanye memang dapat memberikan biaya makan dan minum, biaya transportasi, serta pengadaan bahan kampanye kepada peserta dalam pertemuan terbatas atau tatap muka.

Namun, ketentuan ini dengan tegas melarang pemberian dalam bentuk uang tunai.

“Lihat pasal 187 A ayat (1) menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih dapat terkena pidana 2 tahun penjara,” jelas Yusril.

Penanganan dugaan tindak pidana pemilihan ini akan melalui beberapa tahapan. Mulai dari proses menjadi temuan hingga pembahasan kasus oleh Sentra Gakkumdu.

Setelah menerima laporan itu, Sentra Gakkumdu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk mengadakan pembahasan pertama.(*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button