Mataram (NTBSatu) – Bawaslu Kota Mataram merekomendasikan lima aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat lingkup Pemkot Mataram ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI). Dugaanya, mereka melanggar netralitas.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril menyebut pihaknya telah mengumpulkan temuan dan aduan masyarakat selama masa proses tahapan pilkada dan kampanye berlangsung.
‘’Benar, ada lima ASN setingkat staf sampai pejabat di Kota Mataram yang kami rekomendasikan ke BKN,’’ katanya, Selasa, 26 November 2024.
Ia mengungkapkan, yang mendominasi isu dugaan pelanggaran netralitas ASN ini adalah pada Pemilihan Gubernur NTB.
“Jadi, selama 60 hari kemarin, banyak justru kami temukan ASN Pemkot Mataram, namun lebih banyak yang terlibat cawe-cawe mendukung Paslon di Pilgub,’’ ujarnya.
Menyinggung sanksi kepada para ASN tersebut, Yusril tidak bisa menjelaskan secara detail. Menyusul hal tersebut merupakan ranah BKN.
“Sanksi ini tentunya sesuai tingkat pelanggaran yang telah dilakukan,” tukasnya.
Tak henti-hentinya, Yusril kembali mengingatkan para abdi negara ini terkait pelanggaran ASN di NTB. Pemerintah Kota Mataram juga sudah menandatangani fakta integritas soal netralitas dengan melibatkan seluruh OPD hingga lini kecamatan dan kelurahan.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan akan pentingnya mewaspadai potensi pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Seperti politik uang dan kebijakan-kebijakan yang secara langsung menguntungkan salah satu calon.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Bawaslu Kota Mataram pun menyiapkan posko aduan di 6 Kecamatan, terhitung sejak 24-27 November 2024.
“Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran di Pilkada Serentak ini, kami siapkan posko 24 jam. Baik pada masa tenang, masa hitung, dan rekapitulasi,” pungkas Yusril. (*)